
Lampung Barat – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali melayangkan surat ultimatum kedua kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Barat. Surat bernomor 105/ULTIMATUM-DPC/TRIGA-LB/IX/2025 itu berisi permintaan klarifikasi atas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan beberapa program pada Tahun Anggaran 2023.
Ketua LSM TRIGA Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, mengatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan lapangan serta hasil audit keuangan yang bersifat konsumsi publik.

“Kami tidak menuduh siapa pun. Justru kami meminta penjelasan resmi agar tidak muncul prasangka negatif publik terhadap pengelolaan anggaran,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Dalam surat itu, TRIGA mempertanyakan pertanggungjawaban program pengembangan destinasi wisata, kegiatan pemasaran pariwisata, program pelestarian budaya daerah, hingga penyelenggaraan Festival Wisata Kopi. Organisasi tersebut menyebut bahwa kondisi lapangan maupun dokumen pelaporan perlu diperjelas dan dibuktikan melalui penyampaian data resmi.
Total nilai kegiatan yang dipersoalkan dalam surat tersebut disebut mencapai sekitar Rp27,24 miliar. TRIGA meminta agar Dinas Pariwisata memberikan klarifikasi tertulis, menyerahkan dokumen pertanggungjawaban lengkap, serta membuka informasi secara transparan kepada publik.
LSM tersebut memberikan batas waktu 3 × 24 jam sejak surat diterima. Bila tidak direspons, mereka menyatakan siap meneruskan laporan kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi, hingga BPK RI, serta mempublikasikan hasil investigasi internal lebih luas kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat belum memberikan pernyataan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Catatan Redaksi
Seluruh informasi terkait dugaan tersebut merupakan materi yang dipertanyakan dalam surat resmi LSM TRIGA dan masih menunggu tanggapan dari pihak pemerintah daerah.














