
Tujuh Hari Berlalu, Mantan Pj. Kepala Desa Marga Asri Bungkam Soal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Tulang Bawang Barat — Sudah tujuh hari berlalu sejak LSM Triga Nusantara Indonesia (TNI) DPC Tulang Bawang barat resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada mantan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Marga Asri. Namun hingga kini, tak ada satu pun jawaban maupun klarifikasi yang disampaikan pihak terkait.
Dalam surat bernomor 012/LSM-TNI/DPC-TB/IX/2025 itu, LSM Triga Nusantara Indonesia membeberkan adanya indikasi kuat penyimpangan Dana Desa (DD) Marga Asri Tahun Anggaran 2024–2025. Berdasarkan hasil analisis dokumen, ditemukan kejanggalan anggaran senilai Rp201.377.200, atau sekitar 25 persen dari total anggaran desa tahun 2024.
Beberapa poin mencolok dalam temuan tersebut antara lain:

• Anggaran operasional pemerintah desa sebesar Rp83 juta tanpa dasar perhitungan yang jelas.
• BLT Dana Desa senilai Rp57,6 juta dengan nilai per penerima melebihi standar nasional dan tanpa daftar penerima yang transparan.
• Dana operasional BPD Rp18,3 juta dengan uraian kegiatan yang tidak konsisten.
• Program festival kesenian senilai Rp20 juta yang disebut “tidak realistis” karena tercatat sebanyak 12 kali kegiatan.
• Dugaan duplikasi pada kegiatan pembinaan Karang Taruna dan Linmas.
Selain itu, pada tahun anggaran 2025, penyaluran tahap pertama senilai Rp396 juta disebut belum memiliki rincian kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam suratnya, LSM Triga Nusantara menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari tidak ada klarifikasi tertulis, maka pihaknya akan melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Inspektorat, BPKP, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka juga berencana mengawal kasus ini melalui publikasi media agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
Hingga tenggat waktu berakhir, mantan Pj. Kepala Desa Marga Asri tidak memberikan jawaban apa pun. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang berharap transparansi atas penggunaan dana publik.
LSM Triga Nusantara menegaskan, diamnya pihak terlapor tidak akan menghentikan langkah mereka. “Kami akan terus mendorong penegak hukum untuk turun tangan. Uang desa adalah hak rakyat, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegas Ketua DPC LSM TNI Tulang Bawang barat, Madar.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama karena Dana Desa semestinya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa, bukan menjadi ajang penyimpangan.