Dalam kesimpulannya kasus ini bukan hanya sekadar soal sertifikat tanah yang salah terbit, tetapi juga menunjukkan bagaimana sistem pertanahan di Indonesia masih rentan terhadap manipulasi. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada terganggunya proyek pemerintah, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat luas akibat banjir dan bencana lingkungan.
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan bahwa perlawanan terhadap mafia tanah harus dilakukan dengan serius. Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam aksi di BPN, demi mengembalikan hak publik atas sumber daya alam, yang seharusnya tidak bisa diperjualbelikan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.

(Kajian Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia)