Siapa yang Bertanggung Jawab?
Untuk mengubah status lahan negara menjadi hak milik individu, ada serangkaian tahapan yang harus dilalui, mulai dari rekomendasi dinas terkait hingga penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika lahan sungai bisa mendapatkan sertifikat, maka ada dua kemungkinan besar:

- Ada oknum di BPN yang memanipulasi data dan prosedur sehingga tanah tersebut bisa disertifikasi secara ilegal.
- Instansi terkait gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian tata ruang.
Dalam kasus seperti ini, biasanya permainan terjadi dalam bentuk pemalsuan dokumen atau pemanfaatan celah hukum terkait penguasaan lahan. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi sudah masuk dalam ranah dugaan tindak pidana korupsi.
