Mediatrinusa.com – Kabupaten Bekasi – 12/03/2025 |Dalam Waktu dekat ini LSM Triga Nusantara Indonesia akan mengadakan AKSI MASSA di Depan Gedung BPN Komplek Lippo Cikarang, Jl. Daha No.Blok B4, Cibatu, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Di karenakan baru baru ini sebagai Gubernur Jawa Barat untuk periode 2025-2030 Dedi Mulyadi, mengungkap bahwa lahan di sepanjang Sungai Bekasi telah bersertifikat atas nama perorangan dan dijadikan pemukiman, publik dikejutkan oleh fakta yang menunjukkan kelemahan sistem pertanahan di Indonesia. Bagaimana mungkin tanah yang secara hukum merupakan aset negara dan memiliki fungsi ekologis vital bisa berubah status menjadi hak milik individu?

Menguak Dugaan Penyimpangan Tata Ruang
Sungai, menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, merupakan bagian dari aset negara yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya secara pribadi. Namun, dalam kasus ini, tanah yang seharusnya menjadi bagian dari daerah aliran sungai telah bersertifikat dan beralih fungsi menjadi pemukiman. Hal ini mengindikasikan adanya permainan birokrasi yang mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Tidak hanya itu, pemukiman ilegal di atas sungai ini secara langsung menghambat proyek normalisasi Kali Bekasi, yang merupakan program strategis pemerintah dalam mengatasi banjir. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berdampak nyata pada lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.
