Landasan Hukum: Hukuman Berat Menanti Pelaku
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, jika pemalsuan ini bertujuan untuk menguasai atau mengambil hak tanah secara ilegal, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 266 KUHP yang mengatur pemalsuan dokumen dengan maksud merugikan pihak lain. Ancaman hukumannya tidak kalah berat, mencerminkan seriusnya tindak pidana yang dilakukan.
Ultimatum kepada Aparat Penegak Hukum
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten memberikan ultimatum keras kepada pihak berwenang. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari kepolisian maupun kejaksaan, LSM Trinusa akan menggerakkan massa dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk tekanan terhadap aparat hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika kasus ini dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Kami siap turun ke jalan untuk menuntut keadilan dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih,” lanjut perwakilan LSM Trinusa.
Masyarakat Menanti Ketegasan Aparat Hukum
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Pekayon semakin memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Suaryo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Langkah tegas dari aparat hukum akan menjadi kunci untuk menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Investigasi ini akan terus dikembangkan. Apakah hukum akan berpihak pada keadilan atau justru tunduk pada kepentingan segelintir pihak? Publik menunggu jawabannya.
- Investigasi DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten –