Mediatrinusa.com – TANGERANG –12/03/2025 | Dugaan skandal pemalsuan dokumen tanah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri, Suaryo, diduga kuat melakukan pemalsuan surat permohonan hak atas tanah pada 11 Mei 2022. Kasus ini menyeret sekitar 35 nama yang dicantumkan secara ilegal dalam dokumen tersebut, dengan alamat tertera di sebuah apartemen, kamar 302 lantai 12. Fakta mencengangkan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik mafia tanah yang terstruktur dan sistematis.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Mengecam Keras
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten mengecam keras dugaan pemalsuan ini dan menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus tersebut. Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menegaskan bahwa jika tidak ada langkah hukum yang cepat dan tegas, pihaknya siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan hukum.

“Tindakan pemalsuan dokumen ini bukan hanya kejahatan administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana dengan konsekuensi hukum berat. Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk bertindak tanpa pandang bulu, mengusut tuntas kasus ini, dan menegakkan supremasi hukum,” tegas perwakilan LSM Trinusa dalam pernyataannya.