Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

Headline

Skandal Dana Desa Tirta Kencana: Uang Rakyat Diduga Dikuras, Kerugian Bisa Capai Miliar Rupiah

badge-check

Skandal Dana Desa Tirta Kencana: Uang Rakyat Diduga Dikuras, Kerugian Bisa Capai Miliar Rupiah

Tulang Bawang Barat — Laporan hasil investigasi terbaru dari LSM Triga Nusantara Indonesia mengungkap dugaan kuat penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Tirta Kencana tahun anggaran 2023–2024. Temuan ini mengindikasikan praktik penyalahgunaan anggaran yang sistematis, bahkan berpotensi menyeret Kepala Desa ke ranah hukum tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data, terdapat selisih anggaran mencurigakan hingga Rp 857 juta pada tahun 2024, di mana dana sudah cair 100% namun realisasi kegiatan baru mencapai 36%. Ironisnya, ada pula kegiatan fiktif PAUD senilai Rp 20 juta tanpa satupun paket yang terealisasi.

Tak berhenti di situ, investigasi juga menemukan mark-up biaya pembangunan yang mencolok: gorong-gorong dicatat Rp 18,3 juta per meter, lampu jalan Rp 575 ribu per meter, hingga pelatihan hukum dengan selisih biaya Rp 9,5 juta per orang. Pola ini menunjukkan indikasi manipulasi yang disengaja untuk memperkaya oknum tertentu.

Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) pun tak luput dari kejanggalan. Pada 2023, 32 Keluarga Penerima Manfaat menerima Rp 300 ribu per bulan, namun pada 2024 jumlah penerima bertambah tetapi nominal justru dipangkas menjadi Rp 200 ribu per bulan. Hal ini jelas menyalahi aturan penyaluran BLT dan merugikan masyarakat miskin.

Selain itu, laporan juga mengungkap tumpang tindih pos anggaran operasional, salah klasifikasi kegiatan, hingga indikasi “parkir dana” di rekening desa. Semua ini memperlihatkan pola dugaan korupsi yang rapi dan terstruktur.

LSM menegaskan bahwa indikasi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini bisa mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah, dan merekomendasikan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif, penyelidikan khusus, dan proses hukum pidana jika terbukti ada pelanggaran.

Masyarakat Tirta Kencana kini menanti ketegasan pemerintah daerah, inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Jika temuan ini benar-benar dibiarkan, maka Desa Tirta Kencana berpotensi menjadi contoh nyata bagaimana uang rakyat dijadikan bancakan oleh segelintir elite desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TEGAKKAN BUDAYA ANTI KORUPSI KEPADA MASYARAKAT KEJATI JABAR GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI

14 November 2025 - 06:18 WIB

Ultimatum Kedua Dilayangkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat Didorong Buka Data Anggaran

11 November 2025 - 10:44 WIB

Kasus korupsi Pemkot Bandung penyidik panggil 5 saksi untuk pendalaman

10 November 2025 - 15:08 WIB

PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DENGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, KEJARI SE-JAWA BARAT DENGAN SELURUH BUPATI, WALI KOTA SE-JAWA BARAT TERKAIT PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL

4 November 2025 - 10:32 WIB

Penanganan Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025

31 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Trending di Headline