Dalam lanskap demokrasi yang semakin matang, publik menaruh harapan besar pada transparansi dan integritas pejabat publik. Data terbaru yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 1.459 triliun, di mana sebesar Rp 984 triliun terkait langsung dengan dugaan korupsi. Ini adalah angka terbesar dalam sejarah tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Tak hanya itu, proyeksi PPATK terkait perputaran uang dari aktivitas judi online di tahun 2025 yang mencapai Rp 1.200 triliun mencerminkan betapa massifnya sirkulasi dana ilegal yang mengancam moralitas dan stabilitas ekonomi bangsa.

Merespons hal ini, LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan pentingnya kolaborasi aktif antara PPATK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kolaborasi ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal memulihkan kepercayaan publik terhadap negara.
Sebagaimana disampaikan oleh Direktur LHKPN KPK, Tessa Mahardhika, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah gerbang awal transparansi. Maka dari itu, LSM Triga Nusantara Indonesia akan menggerakkan seluruh elemen organisasi di daerah untuk secara aktif mengkroscek dan mengawasi LHKPN para pejabat publik di wilayahnya.
Langkah ini bukan sekadar reaksi terhadap data statistik, tetapi bentuk konsistensi perjuangan civil society dalam mendorong budaya integritas, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan membongkar praktik korupsi yang terstruktur.
LSM bukan musuh negara—kami adalah bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Dan di era keterbukaan ini, tidak ada tempat bagi kekuasaan yang enggan diawasi.