Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPC Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rafik Junaidi sebagai Ketua IWO Tanggamus LSM Trinusa Soroti Pengelolaan Anggaran dan LHKPN ATR/BPN Kota Bandar Lampung LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Praktik Mark-Up dan Ketidaktransparanan Anggaran Dinas PKPCK LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar LSM Trinusa DPD Lampung Tuntut Klarifikasi MTsN 1 Pringsewu Soal Rencana Anggaran DIPA 2025 ​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

Headline

Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

badge-check

Bandung –Mediatrinusa.com_ Polemik tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kembali memanas. Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Hasby, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah di atas tanah tersebut.

“Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas Hasby.

Persoalan ini semakin pelik karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menyampaikan risik jika persoalan ini tidak diselesaikan.

Hasby menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk situasi. Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti.“Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Suara Lain dari Warga

Sony, warga Margahayu Bandung, yang pernah ikut membantu mengurus data ahli waris, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku sudah banyak mengeluarkan biaya pribadi, bahkan sampai menjual satu unit kendaraan, hanya untuk mendapatkan dokumen tanah yang kini disengketakan.

“Saya heran kenapa Pemkot Bandung tidak mau membuka kronologi dan data kepemilikan tanah ini secara transparan. Padahal masyarakat berhak tahu,” ungkap Sony.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cipedes Dede Sopyan belum bisa memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan sedang sibuk menerima tamu ketika diminta keterangan.

Tuntutan Utama: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

REDSengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

Bandung –Mediatrinusa com com Polemik tanah seluas 5.770 meter persegi di Jalan Sukagalih II Blok Cibarengkok, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung kembali memanas. Lahan yang saat ini berdiri Kantor Kelurahan Cipedes dan Puskesmas Sukajadi tersebut diklaim sebagai milik ahli waris Rd. Kartawinata berdasarkan dokumen Persil 123 Kohir No. 1451.

Kuasa Pengurus Tim 8, Hasby, menyampaikan bahwa selama lebih dari satu tahun tidak ada kejelasan dari Pemerintah Kota Bandung terkait status kepemilikan lahan. Bahkan, menurutnya, tak satu pun pejabat Pemkot berani menunjukkan dokumen kepemilikan sah yang bisa menjadi dasar berdirinya bangunan kantor pemerintah di atas tanah tersebut.

“Kalau pemerintah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, jangan salahkan kami kalau melakukan penyegelan. Kami punya data dan bukti kuat dari ahli waris,” tegas Hasby.

Persoalan ini semakin pelik karena berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Data dari Puskesmas Sukajadi mencatat, rata-rata 400 hingga 700 warga berobat setiap harinya. Jika terjadi penyegelan, dikhawatirkan muncul bencana kemanusiaan berupa terhentinya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan.

tanggal 27 Agustus 2024 lalu, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandung juga telah menyampaikan risik jika persoalan ini tidak diselesaikan.

Hasby menilai, sikap diam Pemkot Bandung hanya memperburuk situasi. Ia menegaskan, sudah ada perintah langsung dari Wali Kota Bandung tertanggal 22 September 2025 kepada DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bandung untuk menindaklanjuti persoalan ini, namun hingga kini belum ada respons berarti.“Pemerintah Kota Bandung terkesan menutup-nutupi. Janji ada pertemuan membahas tanah ahli waris tidak pernah terealisasi. Padahal masalah ini jelas menyangkut hak warga negara dan pelayanan publik,” ujarnya.

Suara Lain dari Warga

Sony, warga Margahayu Bandung, yang pernah ikut membantu mengurus data ahli waris, juga mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku sudah banyak mengeluarkan biaya pribadi, bahkan sampai menjual satu unit kendaraan, hanya untuk mendapatkan dokumen tanah yang kini disengketakan.

“Saya heran kenapa Pemkot Bandung tidak mau membuka kronologi dan data kepemilikan tanah ini secara transparan. Padahal masyarakat berhak tahu,” ungkap Sony.

Saat dikonfirmasi, Lurah Cipedes Dede Sopyan belum bisa memberikan penjelasan. Ia hanya menyampaikan sedang sibuk menerima tamu ketika diminta keterangan.

Tuntutan Utama: Transparansi dan Kepastian Hukum

Kuasa Pengurus Tim 8 mendesak Pemkot Bandung, termasuk Wali Kota dan jajaran terkait, untuk segera melakukan sosialisasi resmi kepada warga serta membuka data kepemilikan tanah secara transparan. Jika tidak, potensi penyegelan gedung Puskesmas dan Kelurahan Cipedes semakin nyata.

Sengketa lahan yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini bukan lagi sekadar masalah administratif, tetapi menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

11 Oktober 2025 - 02:06 WIB

JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG

9 Oktober 2025 - 10:19 WIB

PT BPRS Tani Tubaba Bungkam, LSM Triga Nusantara Siap Somasi dan Laporkan Dugaan Pelanggaran UU KIP

6 Oktober 2025 - 13:03 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti Lonjakan Harta Kepala Sekolah SMAN 3 Kab Tanggerang , Dugaan Tidak Wajar: “Publik Harus Tahu Sumbernya!”

5 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Kepalo Tiyuh Candra Mukti Terkesan Bungkam, LSM Trinusa Tubaba Nilai Sebagai Bentuk tantangan Bagi APH

5 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Trending di Headline