
Tulang Bawang Barat – Sudah lebih dari sepekan sejak LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tulang Bawang Barat melayangkan surat resmi bernomor 016/LSM-TN/TBB/IX/2025 kepada Direksi PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat (Perseroda).
Namun hingga kini, pihak manajemen belum memberikan tanggapan, klarifikasi, atau jawaban resmi atas isi surat tersebut.
Surat yang dikirimkan pada akhir September 2025 itu menyoroti pengelolaan dana publik sebesar Rp9,3 miliar yang disertakan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai penyertaan modal di bank milik daerah tersebut.
Dalam suratnya, LSM menemukan sejumlah dugaan kejanggalan serius yang dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah.
📉 Soroti Kinerja Keuangan dan Konflik Kepentingan
Dalam analisisnya, LSM Triga Nusantara Indonesia menyoroti tingkat pengembalian investasi (ROI) BPRS yang hanya mencapai ±7,11%, jauh di bawah ROI Bank Lampung yang berada di kisaran 29%.
Selain itu, dividen yang diterima Pemkab Tubaba tetap stagnan di Rp661 juta, meski laba bersih tahun 2024 naik 32,7% menjadi Rp1,61 miliar.
“Kami melihat ada dugaan ketidakwajaran antara kenaikan laba dan stagnasi dividen. Ini patut dipertanyakan karena menyangkut hak daerah sebagai pemegang saham mayoritas,” tegas Masdar, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tubaba, kepada Media Trinusa, Senin (6/10/2025).

Masdar juga mengungkapkan adanya lonjakan beban non-operasional hingga 110% yang belum dijelaskan secara rinci oleh pihak bank.
“Beban ini berpotensi menggerus laba dan membuka peluang penyimpangan. Kami minta transparansi penuh atas penggunaannya,” ujarnya.
LSM juga menyoroti adanya potensi konflik kepentingan di tubuh manajemen karena sejumlah pejabat atau eks pejabat daerah masih duduk sebagai komisaris dan pengawas di BPRS Tani Tubaba.
⚖ Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Tidak adanya tanggapan dari pihak BPRS dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Masdar, BPRS sebagai BUMD berkewajiban untuk membuka informasi publik, termasuk laporan keuangan, penggunaan laba, dan beban operasional.
“BPRS Tani Tubaba mengelola uang rakyat. Menutup-nutupi informasi sama saja melanggar UU KIP. Kami akan segera melayangkan surat somasi resmi kepada direksi,” tegasnya.
Somasi tersebut rencananya akan dikirimkan dalam waktu dekat, dengan tembusan ke Komisi Informasi Provinsi Lampung, OJK Regional Lampung, DPRD Tubaba, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
LSM menuntut agar BPRS membuka data keuangan secara transparan kepada publik dalam waktu yang ditentukan.
🚨 Akan Bawa ke DPRD dan Aparat Penegak Hukum
Dalam surat sebelumnya, LSM Triga Nusantara memberikan tenggat waktu 7 hari kerja kepada Direksi BPRS untuk memberikan jawaban tertulis. Namun karena tidak ada respon, LSM kini menegaskan akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan bawa persoalan ini ke DPRD melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan bila tetap tidak ada klarifikasi, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan keuangan daerah ke kejaksaan,” ujar Masdar.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar pengelolaan dana publik oleh BUMD dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.
🔍 Publik Tunggu Kejelasan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat (Perseroda) belum memberikan keterangan resmi.
Media ini telah berupaya menghubungi pihak manajemen melalui surat dan pesan elektronik, namun belum mendapat balasan.
Publik kini menanti keberanian Direksi BPRS Tani Tubaba untuk membuka data dan menjelaskan penggunaan dana Rp9,3 miliar yang disertakan Pemkab Tubaba.
“Kalau memang bersih, seharusnya tidak perlu takut membuka data,” pungkas Masdar.
📰 Reporter: Tim Investigasi Media Trinusa
📍 Editor: Redaksi Pusat – Trinusa News Network
📅 Terbit: 6 Oktober 2025
🔗 Sumber Data: Surat LSM Triga Nusantara Indonesia Nomor 016/LSM-TN/TBB/IX/2025 dan LHP BPK Tahun 2024.