Jika memang anggaran ini ada dan tersedia, mengapa Pemkot Bekasi tidak mengalokasikan dana tersebut untuk penanggulangan bencana? Mengapa justru membebankan tanggung jawab kepada masyarakat yang sudah menjadi korban?
Di sinilah letak permasalahannya. PPJ yang mencapai Rp19 miliar ini seharusnya bisa digunakan untuk menangani dampak banjir, termasuk evakuasi, bantuan logistik, perbaikan infrastruktur, dan pemulihan pasca-bencana. Namun, alih-alih memanfaatkan anggaran yang sudah ada, Pemkot Bekasi justru meminta sumbangan dari masyarakat dan dunia usaha.

Prinsip Tata Kelola yang Dipertanyakan
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah harga mati. Seharusnya, Pemkot Bekasi:
- Menjelaskan secara terbuka ke mana aliran dana PPJ selama ini digunakan
- Mengalokasikan anggaran yang ada untuk kebutuhan masyarakat, bukan malah membebankan mereka dengan permintaan donasi
- Memastikan bahwa pengelolaan dana bantuan dilakukan secara transparan dan dapat diaudit publik
Tanpa ketiga hal ini, langkah Pemkot Bekasi hanya akan memunculkan spekulasi bahwa ada pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Jika ada dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana PPJ, ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi bisa masuk ke ranah maladministrasi atau bahkan tindak pidana korupsi.