Oleh: Maksum alias Mandor Baya
Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Kota Bekasi
Mediatrinusa.com – 11/03/2025 | Kota Bekasi kembali dilanda banjir besar pada 4 Maret 2025. Ribuan warga terdampak, rumah-rumah terendam, aktivitas lumpuh, dan yang lebih menyedihkan, Pemkot Bekasi justru memilih meminta donasi kepada masyarakat daripada mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Melalui Surat Edaran Nomor 300.2/1294/SETDA.Kesra, Wali Kota Bekasi menghimbau perangkat daerah, BUMN/BUMD, dunia usaha, hingga masyarakat umum untuk memberikan bantuan bagi korban banjir. Sumbangan yang dikumpulkan diarahkan ke rekening Bank BJB atas nama Patriot Berbagi.
Pertanyaannya: Mengapa harus meminta sumbangan dari rakyat, sementara ada Rp19 miliar dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bisa dimanfaatkan?
PPJ Rp19 Miliar: Ke Mana dan Untuk Apa?
Berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana PPJ yang dikumpulkan dari PLN untuk Kota Bekasi. PPJ merupakan pajak yang dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik dan seharusnya digunakan untuk penerangan jalan serta fasilitas umum lainnya. Namun, hasil audit BPK menunjukkan ada kejanggalan dalam penggunaannya.