Bandar Lampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG–– PT PLN (Persero) Kota Bandar Lampung diduga melakukan penyimpangan terkait pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang membebani keuangan daerah. Dugaan ini mencuat setelah ditemukan adanya tagihan atas titik PJU yang tidak aktif serta keberadaan ribuan titik PJU ilegal yang tetap masuk dalam tagihan listrik yang dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, menyoroti permasalahan ini dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut dugaan penyalahgunaan keuangan daerah oleh PLN.

Menurutnya, dugaan ini berkaitan dengan pembayaran listrik atas titik PJU yang sudah tidak aktif serta keberadaan titik PJU ilegal yang seharusnya tidak dibebankan kepada Pemkot.Berdasarkan laporan anggaran tahun 2023, Pemkot Bandar Lampung mengalokasikan dana sebesar Rp93,8 miliar untuk belanja rekening PJU, dengan realisasi mencapai Rp92,9 miliar atau 99,08%.
Tagihan tersebut meliputi pembayaran utang listrik Desember 2022 sebesar Rp6,2 miliar dan pembayaran Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp86,7 miliar.Namun, hasil pemeriksaan terhadap data tagihan listrik serta keterangan dari Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (Kabid PJU) Dinas PU mengungkap beberapa kejanggalan, di antaranya:
1. Titik PJU Tidak Aktif Masih Ditagihkan
Terdapat 31 titik PJU yang sudah tidak aktif namun tetap masuk dalam tagihan listrik, dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Padahal, titik-titik tersebut tidak lagi berfungsi atau digunakan oleh Pemkot Bandar Lampung.
2. Beban Tagihan dari 16.480 Titik PJU Ilegal
Laporan survei pendataan lampu PJU oleh CV Sarana Intan Prima mencatat adanya 16.480 titik PJU ilegal yang tersambung secara liar ke jaringan listrik milik Pemkot. Beban listrik dari titik-titik ilegal ini mencapai Rp74,3 miliar selama tahun 2023.
Total nilai yang dibebankan ke APBD Kota Bandar Lampung akibat kedua permasalahan ini mencapai Rp76,1 miliar. Hal ini dinilai merugikan keuangan daerah dan menjadi perhatian serius bagi LSM TRINUSA.
Menanggapi temuan ini, LSM TRINUSA telah merencanakan aksi unjuk rasa untuk mendesak APH segera turun tangan dan mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di tubuh PLN. Mereka menilai, jika benar ada kelalaian atau bahkan unsur kesengajaan dalam pengelolaan tagihan listrik PJU, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Sampai saat ini, pihak PLN Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini. LSM TRINUSA berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius dari aparat hukum guna mencegah potensi kebocoran anggaran yang lebih besar di masa mendatang.