Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020” LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

Investigasi

Pelemahan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi, Kemunduran atau Kesengajaan?

badge-check


					Pelemahan Kejaksaan dalam Penyidikan Korupsi, Kemunduran atau Kesengajaan? Perbesar

Ketika Kejaksaan semakin gencar membongkar kasus korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah, tiba-tiba muncul revisi RUU KUHAP yang menghapus kewenangan penyidikan dari tangan Jaksa. Ini bukan sekadar perubahan teknis dalam perundang-undangan, tetapi sebuah ancaman serius terhadap sistem penegakan hukum kita.

Dalam draf RUU KUHAP yang beredar, Pasal 6 menyebutkan bahwa penyidik hanya terdiri dari Polri, KPK, dan penyidik tertentu. Kejaksaan, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam penyidikan kasus-kasus besar, tiba-tiba lenyap dari daftar. Ini bukan sekadar kelalaian penyusun undang-undang, melainkan sinyal kuat adanya upaya pelemahan institusi Kejaksaan.

Siapa yang Diuntungkan?

Sulit untuk tidak mencurigai bahwa revisi ini menguntungkan segelintir pihak yang selama ini gerah dengan sepak terjang Kejaksaan. Kita telah melihat bagaimana institusi ini berhasil menyeret aktor-aktor kelas kakap ke meja hijau—dari pejabat negara, mafia proyek, hingga korporasi besar yang mengeruk uang rakyat. Keberhasilan ini tentu saja membuat banyak pihak merasa terancam.

Dengan dihilangkannya fungsi penyidikan Kejaksaan, kasus-kasus besar akan sepenuhnya bergantung pada Polri dan KPK. Namun, kita tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa KPK telah mengalami pelemahan signifikan pasca revisi UU KPK pada 2019. Sementara itu, Polri memiliki tantangan tersendiri dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan elite politik dan pejabat tinggi.

Kemunduran Penegakan Hukum

Jika revisi ini disahkan, kita berhadapan dengan kemunduran dalam penegakan hukum. Koruptor akan semakin leluasa, penegak hukum yang kritis akan dibungkam, dan impunitas bisa semakin menjadi-jadi. Ini bukan sekadar polemik hukum, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan negeri ini.

Pertanyaannya, apakah kita akan diam saja melihat penegakan hukum dikendalikan oleh kepentingan segelintir elite? Jika Kejaksaan benar-benar kehilangan kewenangan penyidikannya, siapa lagi yang akan berani membongkar skandal korupsi berskala besar?

Pelemahan Kejaksaan bukan sekadar pergeseran kewenangan—ini adalah langkah mundur yang bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Jika revisi ini dibiarkan lolos tanpa perlawanan, bukan tidak mungkin negeri ini akan kembali ke era di mana hukum tunduk pada kekuasaan, bukan keadilan.

Oleh, Panji Ilham Haqiqi

Sekertaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia

  1. Draf RUU KUHAP Sebut Jaksa Tak Bisa Usut Korupsi, DPR Beri Penjelasan
    Artikel ini membahas ketentuan dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP yang mengatur kategori penyidik, di mana fungsi penyidik hanya merujuk pada Polri, KPK, serta penyidik tertentu, sementara institusi Kejaksaan tidak disebutkan. Sumber Link
  2. Di Draf RUU KUHAP Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM, Bagaimana dengan Kasus Korupsi?
    Artikel ini menyoroti bahwa dalam draf RUU KUHAP, jaksa hanya menjadi penyidik untuk kasus pelanggaran HAM berat, dan tidak disebutkan sebagai penyidik untuk kasus korupsi. Sumber Link
  3. Revisi KUHAP, Tugas Penyidik Sebaiknya Tetap di Kepolisian
    Artikel ini membahas pandangan bahwa tugas penyidik sebaiknya tetap di Kepolisian, sementara Kejaksaan tetap pada kewenangannya menjalankan penuntutan dan eksekusi atas putusan pengadilan.sumber link
  4. Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM di Draf RUU KUHAP, Anggota DPR: Belum Final
  5. Artikel ini mengangkat pernyataan anggota DPR yang menegaskan bahwa draf RUU KUHAP tersebut belum final dan masih terbuka untuk didiskusikan dan diperdebatkan Sumber Link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pernyataan Resmi Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia, Ait M Sumarna: KPK Mandul dan Tumpul Tangani Skandal Korupsi Bank BJB

13 Mei 2025 - 23:33 WIB

Ait M Sumarna Ketua DPD LSM Trinusa Jawa Barat

Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP IT Global Insani: Regulasi Dilanggar, Masyarakat Dirugikan

14 April 2025 - 18:49 WIB

Pendidikan adalah hak seluruh anak bangsa. Tapi ketika subsidi dari negara justru mengalir ke sekolah swasta yang tidak menunjukkan transparansi serta menimbulkan keresahan sosial, maka publik berhak bertanya: Siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh dana BOS?

Sekolah Swasta Terima Dana BOS, Warga Malah Jadi Korban?

9 April 2025 - 10:47 WIB

Mandor Baya: Desak Wali Kota Bekasi Segera Rotasi dan Mutasi Pejabat Bermasalah

7 April 2025 - 16:37 WIB

Selingkuh dan Korupsi, Dua Wajah Pengkhianatan yang Sering Beriringan

29 Maret 2025 - 17:21 WIB

Heboh! Ridwan Kamil Diduga Selingkuh Dengan Lisa Mariana, Bukti Chatt Hingga VC Terbongkar
Trending di Edukasi