Bandarlampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG– Korupsi bukan sekadar kejahatan hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap rakyat. Salah satu cara sederhana untuk mendeteksi ada tidaknya indikasi korupsi adalah dengan menelusuri kekayaan pejabat negara. Apakah hartanya sebanding dengan gaji yang diterima? Atau justru ada sesuatu yang disembunyikan?
Kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung merasa ada hal yang perlu dicermati dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Basuni, seorang Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

Dari laporan yang diumumkan KPK, total harta kekayaan Basuni per 2023 mencapai Rp 8,83 miliar setelah dikurangi hutang. Ia memiliki berbagai aset, di antaranya:
<Tanah dan bangunan senilai Rp 3,97 miliar, tersebar di Bandar Lampung dan Tulang Bawang Barat.
<Tiga mobil pribadi dengan nilai total Rp 835 juta.
<Kas dan setara kas Rp 814 juta, jumlah yang cukup besar untuk seorang ASN.
<Harta lainnya Rp 5,15 miliar, yang perlu diperjelas asal-usulnya.
Jika kita bandingkan dengan gaji pejabat eselon III seperti Kepala Bidang, yang berkisar Rp 10-15 juta per bulan, maka muncul pertanyaan: Dari mana asal harta sebanyak ini?
Tanda Tanya Besar dalam LHKPN
Kami bukan menuduh, tapi ada beberapa hal yang perlu diperiksa lebih lanjut:
- Apakah seluruh aset ini benar-benar hasil kerja keras sendiri?
- Apakah ada keterkaitan antara harta kekayaan ini dengan proyek-proyek di Dinas PU?
- Apakah ada gratifikasi atau praktik korupsi yang bersembunyi di balik laporan ini?
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika seorang pejabat memiliki kekayaan yang tidak bisa dijelaskan asal-usulnya, maka bisa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap keadilan, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung akan mengambil langkah konkret:
- Melakukan investigasi mendalam terkait kepemilikan harta ini dan kemungkinan kaitannya dengan proyek Dinas PU.
- Meminta klarifikasi kepada Inspektorat Daerah Kota Bandar Lampung untuk mengetahui apakah ada temuan sebelumnya terkait Basuni.
- Mengajukan laporan resmi ke KPK agar dilakukan audit forensik terhadap asal-usul harta kekayaan ini.
- Mengajak masyarakat ikut mengawasi laporan LHKPN pejabat daerah agar transparansi benar-benar ditegakkan.
Kami tidak sedang mencari sensasi, tetapi memperjuangkan transparansi dan keadilan. Jika ada yang tidak beres, maka sudah sewajarnya kita bersuara.
Kami ingin melihat apakah Basuni bisa menjelaskan dengan terbuka mengenai hartanya. Jika semua memang sah dan sesuai aturan, tentu tidak ada masalah. Tapi jika ada hal yang disembunyikan, maka KPK harus turun tangan.
Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena jika kita diam, maka praktik korupsi akan semakin mengakar. Negeri ini sudah cukup menderita karena korupsi. Jangan biarkan pejabat yang tidak jujur terus mempermainkan rakyat.
Oleh: Faqih Fachrozi – Sekjen DPD Lampung, LSM Triga Nusantara Indonesia