Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPC Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rafik Junaidi sebagai Ketua IWO Tanggamus LSM Trinusa Soroti Pengelolaan Anggaran dan LHKPN ATR/BPN Kota Bandar Lampung LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Praktik Mark-Up dan Ketidaktransparanan Anggaran Dinas PKPCK LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar LSM Trinusa DPD Lampung Tuntut Klarifikasi MTsN 1 Pringsewu Soal Rencana Anggaran DIPA 2025 ​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

Opini

Menajamkan Keadilan, Bukan Sekadar Retorika

badge-check


					Menajamkan Keadilan, Bukan Sekadar Retorika Perbesar

Sejenak melipir dari hingar bingar kasus korupsi yang bikin pekak gendang telinga karena nggak habis-habis.

Yang ada, kewenangan Kejaksaan untuk menangani masalah korupsi malah mau diamputasi. Ada yang tahu apa maunya para pembuat regulasi di negeri ini?

Oiaa ada wacana baru yang bikin dahi berkerut. Kewenangan Kejaksaan dalam menangani korupsi kabarnya mau dipangkas. Serius? Bukannya justru saat ini kita butuh penegakan hukum yang lebih tegas?

Ah, sudahlah. Kita lihat saja bagaimana dinamika pembahasan RUU di Senayan nanti. Yang jelas, Sobat Trinusa tetap mengawal agar hukum tidak dikangkangi kepentingan segelintir elite.

Tapi kali ini, mari kita bicara tentang keadilan—sebuah kata yang sering didengar tapi kadang sulit dirasakan.

Pernah dengar ungkapan “hukum tajam ke atas, tumpul ke bawah”? Ungkapan ini sudah jadi semacam kutukan dalam sistem peradilan kita. Tapi belakangan, ada perubahan pola. Di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, pendekatan hukum mulai bergeser menjadi “tajam ke atas, humanis ke bawah.”

Apa maksudnya? Inilah yang disebut dengan restoratif justice (RJ), sebuah pendekatan yang mengedepankan keadilan bermakna, bukan sekadar menghitung hukuman.

Bukan omong kosong, RJ benar-benar diterapkan. Baru-baru ini (18/3/2025), Kejaksaan menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme ini. Salah satunya adalah kasus penggelapan motor di Kalimantan Utara yang melibatkan terdakwa Thomas Gildus Feka alias Tomi, korban Margareta binti Atong, dan Alpius anak Mulung (alm).

Kasusnya sederhana: Tomi, seorang karyawan bengkel, meminjam motor milik Alpius untuk mengantar teman, tapi motor itu malah dipakai ke sana-sini dan tidak segera dikembalikan.

Secara hukum, ini jelas bisa berlanjut ke pengadilan. Tapi apa untungnya? Apakah keadilan benar-benar tercapai dengan menghukum Tomi?

Melalui RJ, Kejaksaan memfasilitasi penyelesaian: Tomi mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan korban pun berbesar hati memaafkan. Semua pihak sepakat bahwa proses hukum tidak perlu dilanjutkan.

Dan begitulah seharusnya hukum bekerja. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tapi juga soal memulihkan. RJ bukan berarti meloloskan pelaku dari tanggung jawab, melainkan memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih manusiawi, lebih bermakna.

Tapi ingat, RJ bukan untuk semua kasus. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak semua pelanggaran bisa selesai dengan salaman dan kata maaf. Namun, di saat yang tepat, RJ bisa menjadi jembatan bagi hukum yang lebih adil dan lebih berpihak pada rasa keadilan masyarakat.

Panji Ilham Haqiqi

Sumber Link : https://www.kejaksaan.go.id/index.php/conference/news/4426/

#RestoratifJustice #KeadilanUntukSemua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

11 Oktober 2025 - 02:06 WIB

JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG

9 Oktober 2025 - 10:19 WIB

PT BPRS Tani Tubaba Bungkam, LSM Triga Nusantara Siap Somasi dan Laporkan Dugaan Pelanggaran UU KIP

6 Oktober 2025 - 13:03 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti Lonjakan Harta Kepala Sekolah SMAN 3 Kab Tanggerang , Dugaan Tidak Wajar: “Publik Harus Tahu Sumbernya!”

5 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

5 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Trending di Headline