Bandar Lampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (Trinusa ) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air (OP SDA) 2 di Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Way Mesuji Sekampung. Sekretaris Jenderal TRINUSA, Faqih Fakhrozi, menyampaikan bahwa hasil investigasi mereka mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran senilai lebih dari Rp40 miliar pada tahun 2025. Minggu 25/5/25
Faqih menjelaskan bahwa salah satu proyek yang mencurigakan berada di wilayah Kabupaten Mesuji. Kegiatan pengerukan dan pelebaran saluran air diduga tidak dilakukan secara optimal, baik dari segi kedalaman maupun lebarnya. “Ini menjadi tanda tanya besar karena tidak terdapat papan proyek di lokasi kegiatan, padahal hal tersebut wajib dipasang sebagai bentuk transparansi,” tegasnya.

Selain itu, Trinusa juga menemukan indikasi manipulasi dalam kegiatan seperti pemotongan rumput, pembersihan gulma, dan pengangkatan sedimen pada tanggul saluran air. Kegiatan tersebut diduga telah “dikondisikan” oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja OP SDA 2 guna mengalirkan dana tanpa hasil pekerjaan yang nyata.
Faqih menegaskan bahwa Trinusa akan segera mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Satuan Kerja OP SDA 2 BBWS untuk meminta penjelasan resmi. “Kami juga akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan OP SDA 2 BBWS dari tahun 2024 hingga 2025,” ujarnya.
Pentingnya Pengawasan dan Transparansi
Kasus ini mengingatkan pada sejumlah proyek infrastruktur air lainnya yang kerap menjadi sarang korupsi, seperti proyek Embung Gumpitan di Sukabumi yang diduga melibatkan praktik mark-up anggaran dan kolusi. Faqih menekankan bahwa lemahnya pengawasan internal dan ketiadaan papan proyek memperbesar peluang terjadinya praktik korupsi.
Trinusa mendorong BBWS Way Mesuji Sekampung untuk segera membuka data anggaran dan laporan progres pekerjaan kepada publik. “Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan, terutama untuk proyek vital seperti pengelolaan sumber daya air,” tambahnya.
Trinusa juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk turun tangan, mengingat potensi besar kerugian negara. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.