Bandarlampung MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Trinusa Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada SMKN 5 Kota Bandar Lampung. Surat tersebut menyoroti dugaan indikasi korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024, yang didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan hasil pemantauan LSM.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi sosial kontrol organisasinya. Ia menekankan bahwa temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 menjadi pijakan utama.

“Menindaklanjuti LHP BPK RI Tahun 2024, dinyatakan terdapat temuan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp38.300.000 yang tidak didukung dengan nota pembayaran dalam pengelolaan Dana BOS SMKN 5 Kota Bandar Lampung Tahun 2024,” ujar Faqih, mengutip isi surat yang dilayangkan.
Selain merujuk pada temuan BPK, TRINUSA juga melakukan pemantauan mandiri melalui laman jaga.id.kpk.go.id. Dari pemantauan tersebut, terlihat bahwa penyaluran dana BOS untuk tahun 2024 dilakukan dalam dua tahap pencairan. Faqih menegaskan bahwa temuan-temuan ini mengindikasikan maladministrasi dan potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Dalam suratnya, LSM Trinusa memaparkan setidaknya tiga poin persoalan utama yang memerlukan konfirmasi dan klarifikasi dari pihak sekolah:
- Dugaan Penggelembungan Anggaran Administrasi Satuan Pendidikan
LSM TRINUSA mempertanyakan alokasi anggaran administrasi sebesar Rp 416.423.550 untuk jumlah siswa 1.129 orang pada tahun 2024. Anggaran ini dinilai tidak proporsional karena melampaui ketentuan maksimal Rp100.000 per siswa per tahun untuk SMA/SMK yang diatur dalam Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023. Hal ini diduga melanggar prinsip efisiensi anggaran sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. - Dugaan Pembengkakan Anggaran Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp586.208.000 untuk tahun 2024 juga disorot. LSM TRINUSA menyatakan bahwa nilai sebesar itu bahkan dapat digunakan untuk membangun dua unit Ruang Kelas Baru (RKB). Dugaan ini menyimpang dari Permendikbudristek No. 3 Tahun 2023 yang mewajibkan bukti fisik untuk pemeliharaan, serta Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri PUPR yang mengatur standar biaya pemeliharaan. - Dugaan Adanya Siswa Fiktif dan Kelebihan Penyaluran (Lebih Salur) Dana BOS
Poin ini merupakan temuan analisis internal TRINUSA. Mereka melakukan perbandingan data pada aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) antara semester ganjil dan genap tahun ajaran 2024/2025. “Kami telah menemukan dugaan murid fiktif,” tegas Faqih. Analisis mereka menunjukkan adanya indikasi lebih salur, di mana alokasi dana BOS di sistem ARKAS diduga melebihi jumlah siswa riil di Dapodik. Sesuai Permendikbudristek No. 3/2023, dana lebih salur wajib dikembalikan ke negara disertai bunga.
LSM TRINUSA tidak hanya meminta klarifikasi dari SMKN 5 Bandar Lampung, tetapi juga dari Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Faqih menegaskan bahwa sikap tegas akan diambil jika tidak ada keterbukaan informasi publik dari pihak-pihak yang dituju.
“Segera kami akan ambil sikap bila tidak ada keterbukaan informasi publik,” pungkas Faqih Fakhrozi.
Surat konfirmasi dan klarifikasi ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana BOS, demi mencegah potensi kerugian negara. (**)