Lampung Barat, MEDIATRINUSA LAMPUNG – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik. Pada 4 Februari 2025, organisasi ini secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Lampung Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Ketua LSM Trinusa DPC Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2023. Dugaan ini mencakup mark-up harga serta ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima dibandingkan dengan yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LSM Trinusa DPC Lampung Barat, ditemukan adanya dugaan praktik korupsi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Lampung Barat. Menurut Zainuddin, praktik ini melibatkan penggelembungan anggaran (mark-up) serta dugaan kolusi dalam proses pengadaan, yang dapat berujung pada penurunan kualitas layanan bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi sasaran utama program dinas terkait.
“Kami menerima berbagai laporan dari sumber yang dapat dipercaya mengenai adanya dugaan kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA Lampung Barat. Setelah melakukan analisis data dan investigasi lebih lanjut, kami menemukan bukti awal yang cukup untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum,” ujar Zainuddin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa indikasi penyimpangan ini mengarah pada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tender, termasuk kemungkinan adanya pemenang lelang yang sudah ditentukan sebelumnya (pengaturan proyek). LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Lampung Barat menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Jika dugaan korupsi ini terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan sanksi hukum berat sesuai dengan -Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 dan 3 dari UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak boleh ada toleransi bagi siapapun yang terbukti menyalahgunakan anggaran publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegas Zainuddin.
LSM Trinusa DPC Lampung Barat memberikan ultimatum kepada pihak-pihak terkait agar proses hukum segera berjalan transparan dan akuntabel. Zainuddin menegaskan bahwa jika dalam waktu 30 hari tidak ada perkembangan yang signifikan dari pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk menggelar aksi massa serta berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
“Kami tidak akan berhenti hanya sampai pada pelaporan. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, kami akan mengerahkan massa dan melakukan aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes serta mendorong transparansi dalam proses penyelidikan,” tegasnya.
Selain itu, LSM Trinusa DPC Lampung Barat juga akan mengawal jalannya audit anggaran terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PPKB PPPA Lampung Barat. Mereka berencana meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Daerah untuk turut serta dalam mengusut indikasi penyimpangan ini.
Sebagai organisasi yang aktif dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan kebijakan publik, LSM Trinusa DPC Lampung Barat menegaskan bahwa mereka akan terus memantau berbagai bentuk penggunaan anggaran di wilayah Lampung Barat. Lembaga ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat secara transparan dan bertanggung jawab.
Zainuddin menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
“Kami berharap masyarakat tidak takut untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas hanya bisa terwujud jika ada keterlibatan aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat sipil,” pungkasnya. (Red)














