Lampung Selatan, MEDIATRINUSA LAMPUNG–– LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung dengan tegas menyoroti lonjakan drastis harta kekayaan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Sri Widiyarto, sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data perbandingan LHKPN tahun 2022 dan 2023, total harta kekayaan pejabat tersebut mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp139.166.542 atau 17,19% dalam satu tahun. Kenaikan paling mencolok terlihat pada kas dan setara kas, yang melonjak drastis dari Rp659.000 menjadi Rp42.313.392, atau naik 6.320,85%. Selain itu, harta bergerak lainnya meningkat hingga 91,16%.

Kenaikan yang tidak wajar ini memunculkan berbagai pertanyaan serius mengenai sumber dan legalitas perolehan kekayaan tersebut. Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas sarana dan prasarana pendidikan, Sri Widiyarto seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.
Faqih, Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permintaan resmi kepada KPK dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit forensik terhadap lonjakan kekayaan ini. “Kami tidak ingin kasus ini berlalu begitu saja. Lonjakan kekayaan yang tidak wajar di kalangan pejabat publik harus diselidiki secara mendalam untuk memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi,” tegasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengingatkan bahwa Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dianggap sebagai suap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Sebagai langkah konkret, LSM Triga Nusantara Indonesia akan menggalang dukungan masyarakat dan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap harta kekayaan pejabat tersebut.
“Kami mendesak transparansi! Jika ada indikasi penyimpangan, Sri Widiyarto harus bertanggung jawab secara hukum. Rakyat tidak boleh membiarkan kekayaan yang bersumber dari dana publik disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus mengawal transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara demi mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat. (Tim)