Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Lampung

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti dan Laporkan Dugaan Korupsi di SMAN 1 Banjit, Way Kanan

badge-check


					LSM Trinusa DPD Lampung Soroti dan Laporkan Dugaan Korupsi di SMAN 1 Banjit, Way Kanan Perbesar

Way Kanan, MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung menyoroti dan melaporkan dugaan penyimpangan serta potensi tindak pidana korupsi di SMAN 1 Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Laporan ini akan disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Lampung, setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan kegiatan sekolah.

Dalam keterangan resminya, Subki Bidang Investigasi Trinusa Provinsi Lampung menyampaikan beberapa temuan yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk Permendikbud dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berikut poin-poin laporan yang disampaikan:

  1. Dugaan Mark Up Data Siswa

Trinusa menemukan indikasi pemalsuan atau mark up data jumlah siswa di SMAN 1 Banjit. Tindakan ini diduga dilakukan untuk memperoleh dana BOS yang lebih besar dari yang seharusnya. Padahal, Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS telah mengatur ketentuan penggunaan dana BOS secara akuntabel. Mark up data siswa ini juga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  1. Kelebihan Dana BOS yang Tidak Dikembalikan ke Negara

LSM ini juga menemukan indikasi kelebihan dana BOS yang tidak dikembalikan ke kas negara. Menurut Permendikbud No. 8 Tahun 2020, sisa dana BOS yang tidak digunakan sesuai peruntukannya wajib dilaporkan dan dikembalikan ke kas negara. Namun, hal ini diduga tidak dilakukan oleh SMAN 1 Banjit.

  1. Anggaran Fiktif dalam PPDB

Trinusa mengungkapkan dugaan penganggaran fiktif dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Meskipun PPDB seharusnya dilaksanakan pada bulan Mei (tahap pertama/semester pertama), sekolah ini diduga menganggarkan kembali kegiatan tersebut pada semester kedua. Tindakan ini melanggar Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB serta prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

  1. Pengelolaan Dana BOS yang Tidak Transparan

Pengelolaan dana BOS di SMAN 1 Banjit juga diduga tidak transparan. Tidak adanya keterbukaan informasi mengenai alokasi dan penggunaan dana BOS menimbulkan kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang. Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 yang mengatur transparansi dalam pengelolaan dana BOS.

  1. Dugaan Pembengkakan Anggaran dalam Beberapa Komponen

Trinusa juga menemukan indikasi pembengkakan anggaran dalam beberapa komponen, antara lain:

<Pengembangan perpustakaan,

<Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,

<Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,

<Administrasi kegiatan sekolah,

<Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.

Pembengkakan anggaran ini diduga melanggar prinsip pengelolaan keuangan yang diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 serta Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan temuan tersebut, Trinusa memohon kepada Kejaksaan Tinggi Lampung untuk:

<Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi di SMAN 1 Banjit.

<Memeriksa seluruh dokumen keuangan, laporan penggunaan dana BOS, dan dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan laporan ini.

<Mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami dari LSM Trinusa DPD Lampung merasa terpanggil untuk mengawal penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, agar digunakan secara transparan dan akuntabel. Temuan-temuan ini harus disikapi serius oleh pihak berwenang untuk mencegah kerugian negara dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan siswa dan masyarakat,” tegas perwakilan Trinusa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 1 Banjit dan Dinas Pendidikan Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab

19 Juni 2025 - 05:34 WIB

LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung

19 Juni 2025 - 02:22 WIB

LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

10 Juni 2025 - 03:34 WIB

Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

8 Juni 2025 - 14:28 WIB

Kekayaan Ka Satker Balai Sungai diduga Naik 51%: LSM Trinusa DPD Lampung Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

5 Juni 2025 - 01:32 WIB

Trending di Lampung