Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Lampung

LSM Trinusa DPD Lampung Desak Transparansi dan Akuntabilitas Anggaran Disdikbud Kota Bandarlampung

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Bandar Lampung, MEDIATRINUSA LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai indikasi penyimpangan anggaran di Kota Bandar Lampung. Temuan ini mengungkapkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan dana publik, khususnya dalam sektor pendidikan, termasuk dana bantuan sosial dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, beberapa penyimpangan yang menjadi sorotan utama meliputi:

Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana BOS

1. Penyimpanan Dana Tunai Melebihi Ketentuan

Bendahara sekolah menyimpan dana tunai BOS di luar batas yang diperbolehkan, dengan total akumulasi mencapai Rp469 juta. Praktik ini berisiko tinggi menimbulkan penyalahgunaan dan tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.

2. Dana BOS Dikuasai Kepala Sekolah Secara Ilegal

BPK menemukan bahwa sejumlah kepala sekolah secara tidak sah menguasai dana BOS senilai Rp77,8 juta, yang seharusnya digunakan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk keperluan pendidikan.

3. Pembelian Buku di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET)

Pembelian buku sekolah dilakukan dengan harga yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakefisienan dalam pengelolaan anggaran atau bahkan potensi mark-up harga yang merugikan sekolah dan siswa.

4. Honorarium Guru Tidak Tetap Tidak Sesuai Ketentuan

Dana sebesar Rp911 juta yang dialokasikan untuk honorarium guru tidak tetap dilaporkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini berpotensi merugikan hak tenaga pendidik yang seharusnya mendapatkan kesejahteraan yang layak.

Selain sektor pendidikan, BPK juga mencatat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran Dana BOK. Dari total anggaran Rp28,1 miliar, hanya 88,65% yang terealisasi sesuai dengan ketentuan, sementara sisanya menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketidakefisienan dalam pengalokasian anggaran.

Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, menegaskan bahwa penyimpangan ini tidak dapat dibiarkan begitu saja, karena dapat merugikan masyarakat, terutama sektor pendidikan yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Dinas Pendidikan, untuk segera menindaklanjuti temuan BPK ini. Semua anggaran harus digunakan secara transparan dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Lampung menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak terkait.

Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Kota Bandar Lampung, mereka tidak menutup kemungkinan untuk membawa dugaan penyalahgunaan anggaran ini ke aparat penegak hukum agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak LSM juga mengajak masyarakat dan berbagai elemen lainnya untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan, guna memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kami berharap pemerintah bersikap tegas dalam menangani kasus ini, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan di Lampung. Pendidikan adalah hak dasar yang harus diperjuangkan demi masa depan generasi mendatang,” pungkas Faqih Fakhrozi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan BPK ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab

19 Juni 2025 - 05:34 WIB

LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung

19 Juni 2025 - 02:22 WIB

LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

10 Juni 2025 - 03:34 WIB

Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

8 Juni 2025 - 14:28 WIB

Kekayaan Ka Satker Balai Sungai diduga Naik 51%: LSM Trinusa DPD Lampung Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

5 Juni 2025 - 01:32 WIB

Trending di Lampung