Bandarlampung MEDIATRINUSA LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanganan stunting di Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran periode 2022–2023. Sekretaris Jenderal LSM Trinusa, Faqih Fakhrozi, menyatakan temuan ini berdasarkan analisis data anggaran, realisasi program, dan temuan lapangan yang menunjukkan ketidaksesuaian antara alokasi dana dengan capaian penurunan prevalensi stunting.
Rincian Indikasi Korupsi per Item

- Anggaran Besar Tidak Berbanding Capaian
- Fakta:
- Tahun 2022: Anggaran Rp37,62 miliar, realisasi Rp28,04 miliar.
- Tahun 2023: Anggaran Rp29,35 miliar, realisasi hanya sebagian (hingga September).
- Masalah:
Prevalensi stunting naik dari 17,6% (2021) menjadi 25,1% (2022), menunjukkan inefektivitas penggunaan dana. - Indikasi Korupsi: Penyalahgunaan anggaran melalui pemborosan atau pengajuan laporan fiktif.
- Penganggaran Tanpa Rembuk Stunting
- Fakta:
Program intervensi (khusus dan sensitif) tidak berbasis hasil rembuk stunting, dan desa lokus stunting tidak diprioritaskan. - Indikasi Korupsi: Manipulasi perencanaan untuk membuka ruang penggelembungan atau pengalihan dana.
- Pelaksanaan Intervensi Tidak Optimal
- Fakta:
Sistem e-PPGBM (pencatatan data gizi balita) berantakan, banyak data tidak diverifikasi atau salah input. - Indikasi Korupsi: Perekayasaan data untuk pencairan anggaran berdasarkan laporan fiktif.
- Kegiatan Sensitif Asal-asalan
- Fakta:
Proyek sanitasi dan air bersih tidak menyasar desa dengan kasus stunting tinggi. - Indikasi Korupsi: Proyek fiktif atau mark-up biaya infrastruktur.
- Minimnya Pendampingan Catin dan Ibu Hamil
- Fakta:
Program pendampingan calon pengantin dan ibu hamil tidak merata, meskipun termasuk prioritas nasional. - Indikasi Korupsi: Pelaporan kegiatan fiktif tanpa realisasi di lapangan.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
- Manipulasi Perencanaan: Penganggaran tidak sesuai hasil rembuk stunting, memfasilitasi penggelembungan dana .
- Proyek Fiktif: Laporan kegiatan tidak sesuai realisasi fisik, seperti pembangunan infrastruktur sanitasi yang tidak tepat sasaran.
- Mark-up Pengadaan: Harga material dan jasa diinflasikan hingga di atas standar pasar.
- Kegiatan Asal Lapor: Program pendampingan dilaporkan selesai, tetapi minim bukti pelaksanaan.
Pelanggaran UU Terkait
- UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 Pasal 2: Tindakan korupsi untuk memperkaya diri atau pihak lain.
- UU No. 17/2003 Pasal 3: Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
- UU No. 23/2014 Pasal 69: Kepala daerah wajib mencegah praktik KKN, termasuk dalam penanganan stunting.
Kesimpulan dan Tuntutan
Faqih Fakhrozi menegaskan, temuan ini menunjukkan potensi kerugian negara yang signifikan akibat ketidakjelasan alur anggaran dan lemahnya pengawasan internal. “Anggaran besar justru diikuti peningkatan stunting. Ini indikasi kuat penyimpangan sistematis,” tegasnya.
LSM Trinusa mendesak:
- Audit Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aliran dana.
- Pemeriksaan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dan KPK, sesuai UU Pemberantasan Tipikor.
- Transparansi Publik dari Dinas Kesehatan Pesawaran terkait laporan realisasi program.