Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Tanggamus, mengimbau seluruh pejabat lingkungan Pemkab Tanggamus untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025.
Nuril Asikin selaku Ketua yang di dampingi oleh Cik Heri sebagai Sekretaris dan Suhartono sebagai Bendahara menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.

“Kami meminta semua pejabat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegas Nuril
Ia juga mengingatkan bahwa LSM Trinusa DPC Tanggamus akan secara aktif memantau kepatuhan para pejabat. “Apabila kami temukan ada pejabat yang tidak melaporkan hartanya, kami akan mengawal dan melaporkannya ke KPK RI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.
LSM Trinusa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan pejabat dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia. “Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Mari bersama jaga integritas pemerintahan di Lampung,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi KPK, pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)