Menu

Mode Gelap
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Laporkan Dugaan Korupsi Rp22,7 Miliar di Pasar Rau ke Kejati Banten — Pemkot Serang Harus Bersiap Diproses Hukum! KAJATI JABAR KATARINA ENDANG SARWESTRI LANTIK 12 PEJABAT ESELLON III DI WILAYAH HUKUM KEJATI JABAR LSM Trinusa DPD Lampung Kecam Kinerja Dinkes Pesawaran Atas Temuan Audit BPK RI 2024 LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Kawal Kasus Mojotengah, Tersangka Resmi Ditetapkan LSM Triga Nusantara indonesia DPC batang Apresiasi Langkah Tegas Kejari Batang dalam Kasus Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Deri Ardiansyah: Perlunya Evaluasi dan Reformasi Menyeluruh di Pemkab Tanggamus

Lampung

LSM Trinusa DPC Tanggamus Himbau Pejabat Daerah Segera Laporkan LHKPN 2024

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPC Tanggamus, mengimbau seluruh pejabat lingkungan Pemkab Tanggamus untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, paling lambat 11 April 2025.

Nuril Asikin selaku Ketua yang di dampingi oleh Cik Heri sebagai Sekretaris dan Suhartono sebagai Bendahara menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan kekayaan negara.

“Kami meminta semua pejabat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, untuk memenuhi kewajiban ini tepat waktu. Tidak ada alasan untuk menunda-nunda,” tegas Nuril

Ia juga mengingatkan bahwa LSM Trinusa DPC Tanggamus akan secara aktif memantau kepatuhan para pejabat. “Apabila kami temukan ada pejabat yang tidak melaporkan hartanya, kami akan mengawal dan melaporkannya ke KPK RI untuk ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.

LSM Trinusa mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi kepatuhan pejabat dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang tersedia. “Transparansi adalah kunci pencegahan korupsi. Mari bersama jaga integritas pemerintahan di Lampung,” pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan regulasi KPK, pejabat yang tidak melaporkan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Kecam Kinerja Dinkes Pesawaran Atas Temuan Audit BPK RI 2024

23 Juli 2025 - 03:59 WIB

Deri Ardiansyah: Perlunya Evaluasi dan Reformasi Menyeluruh di Pemkab Tanggamus

22 Juli 2025 - 04:59 WIB

LSM Trinusa DPC Kota Metro Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Flying Fox dan Penyimpangan Setda ke Polda Lampung

21 Juli 2025 - 08:42 WIB

Ketua LSM Trinusa DPD Lampung, Karna Wijaya, Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18

16 Juli 2025 - 13:28 WIB

Ketua LSM Trinusa DPD Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK

12 Juli 2025 - 05:24 WIB

Trending di Lampung