Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Lampung

LSM Trinusa DPC Metro Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SD dan SMP

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Metro, MEDIATRINUSA LAMPUNG–– Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Metro, Usman, menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Metro. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Tahun Anggaran 2023, ditemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS di 12 sekolah.

Salah satu sekolah yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS dengan jumlah cukup besar adalah SMP Negeri 3 Metro, dengan nilai temuan mencapai Rp43 juta. Menanggapi hal ini, Usman menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan bersurat kepada seluruh SD dan SMP di Metro guna meminta klarifikasi terkait penggunaan dana BOS. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan agar dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya demi meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami tidak ingin praktik penyalahgunaan dana BOS terus terjadi. Temuan ini harus ditindaklanjuti dengan serius. Oleh karena itu, kami akan mengawal penggunaan dana BOS agar sesuai dengan aturan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Usman.

Lebih lanjut, Usman menegaskan bahwa jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan oknum kepala sekolah yang terlibat kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya sebatas pengembalian kerugian negara, tetapi juga tetap memproses sanksi pidana terhadap pelaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tidak menghapuskan pidananya. Oleh sebab itu, Usman mendesak APH untuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Tidak bisa hanya dengan mengembalikan uang negara yang dikorupsi, lalu permasalahannya dianggap selesai. Hukum harus ditegakkan agar ada efek jera. Kalau dibiarkan, kejadian seperti ini akan terus berulang,” tegasnya.

LSM Trinusa DPC Metro juga meminta BPK RI untuk lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah. Usman berharap, pihak terkait segera mengambil langkah konkret agar praktik penyalahgunaan dana BOS tidak terus terjadi dan pendidikan di Kota Metro dapat berjalan dengan lebih transparan serta akuntabel. (Usm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab

19 Juni 2025 - 05:34 WIB

LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung

19 Juni 2025 - 02:22 WIB

LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

10 Juni 2025 - 03:34 WIB

Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

8 Juni 2025 - 14:28 WIB

Kekayaan Ka Satker Balai Sungai diduga Naik 51%: LSM Trinusa DPD Lampung Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

5 Juni 2025 - 01:32 WIB

Trending di Lampung