Menu

Mode Gelap
Ketua LSM Trinusa DPD Lampung, Karna Wijaya, Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18 Ketua LSM Trinusa DPD Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK FORUM PERGERAKAN KOPERASI INDONESIA RAYA (FORGAKI) JABAR Menjaga Marwah Koperasi, Menolak Pengaburan Fungsi Gedung SENBIK LSM Trinusa DPC Lamsel Minta Copot Jabatan Manager Operasional Bank Lampung Cabang Lampung Selatan Kematian Samsuarjen di Rutan Tanggamus, Nuril Asikin Dukung LPAKN RI Projamin Usut Tuntas KAJATI JABAR MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI

Lampung

LSM TRINUSA DPC Kota Metro: Proyek Flying Fox Rp2,2 M Mangkrak, Penanganan Aparat Dipertanyakan

badge-check


					Oplus_16777216 Perbesar

Oplus_16777216

Kota Metro MEDIATRINUSA LAMPUNG-— LSM TRINUSA DPC Kota Metro menyoroti proyek pembangunan Flying Fox di Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan, yang hingga kini mangkrak. Proyek yang dibangun sejak 2017–2018 dengan anggaran mencapai Rp2,2 miliar tersebut mengalami kerusakan parah dan belum dimanfaatkan, memicu kekhawatiran publik serta dugaan pemborosan anggaran. Sabtu 5/7/25.

I. Kondisi Fisik dan Dampaknya terhadap Warga

1. Kerusakan Infrastruktur

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan proyek Flying Fox tidak layak pakai. Sejumlah kerusakan yang tercatat antara lain: pondasi roboh, lantai berlubang, atap spandek terlepas, dan komponen besi mengalami korosi. Area sekitar proyek juga tampak terbengkalai dan ditumbuhi semak belukar, yang menurut warga setempat, sering dijadikan tempat bermain oleh anak-anak, menimbulkan potensi bahaya.

2. Dampak Lingkungan

Pembangunan proyek ini sempat memicu penebangan pohon-pohon tua, yang menurut warga seperti Siti (pemilik warung) dan Maleo (anggota Karang Taruna), mengubah ekosistem lingkungan. Mereka menyayangkan kurangnya pemulihan pasca-pembangunan.

II. Permasalahan Teknis dan Administratif

1. Pemutusan Kontrak dan Ketidaksesuaian

Berdasarkan informasi dari LSM TRINUSA, kontraktor pelaksana, CV Mulyosari Mandiri, diputus kontrak karena dinilai gagal menyelesaikan proyek, termasuk pembangunan lintasan Flying Fox sepanjang 700 meter. Ditemukan pula dugaan ketidaksesuaian teknis, seperti kesalahan dalam pemasangan konektor sling.

2. Ketidakjelasan Regulasi

Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Metro menyatakan bahwa operasionalisasi proyek menunggu penetapan Peraturan Daerah (Perda) Retribusi dari Pemerintah Provinsi. Namun, hingga kini, Perda tersebut belum juga rampung.

III. Potensi Kerugian Negara dan Proses Hukum

1. Penilaian Kejaksaan

Menurut informasi yang dihimpun dari Kejaksaan Tinggi Lampung, proyek yang tidak difungsikan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Aset yang tidak dimanfaatkan akan mengalami penyusutan nilai hingga berujung pada kerugian permanen (total loss).

2. Ketiadaan Progres Penegakan Hukum

LSM TRINUSA menyampaikan bahwa laporan kasus ini sempat diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada 2019, namun kemudian dialihkan ke Polres Metro tanpa kejelasan proses lebih lanjut hingga saat ini.

IV. Temuan LSM TRINUSA dan Tindak Lanjut

1. Bukti Lapangan

Tim investigasi LSM TRINUSA yang dipimpin Redi Saputra menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal:

Tanah yang digunakan merupakan hibah dari seorang warga bernama Kusbani, namun status pengelolaannya dinilai belum transparan.

Dokumen terkait tender dan pelaksanaan proyek tidak ditemukan di kelurahan, mengindikasikan adanya kelemahan administrasi.

2. Langkah Lanjutan

LSM TRINUSA meminta DPRD Kota Metro, khususnya Komisi II, untuk membentuk panitia khusus (pansus) guna menginvestigasi proyek ini lebih lanjut. LSM juga mendorong agar Pemkot Metro menggandeng BPK atau BPKP untuk melakukan audit menyeluruh.

3. Pelaporan ke Polda Lampung

LSM berencana membawa kasus ini ke ranah lebih tinggi, yakni Polda Lampung, guna mengusut dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk potensi keterlibatan oknum penegak hukum.

V. Rekomendasi dan Tuntutan Publik

1. Revitalisasi atau Alihfungsikan Proyek

Bangunan dan area proyek disarankan untuk segera direvitalisasi atau dialihkan menjadi fasilitas publik yang aman dan bermanfaat bagi masyarakat.

2. Audit Independen Audit menyeluruh oleh lembaga independen seperti BPK diperlukan untuk mengetahui potensi penyimpangan dan kerugian negara.

3. Tindakan Hukum LSM mendesak agar pihak-pihak yang terbukti lalai atau terlibat dalam dugaan penyimpangan dapat dikenai sanksi administratif dan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Ini uang rakyat. Jangan sampai Rp2,2 miliar hanya menjadi bangunan kosong dan semak belukar. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan.” jelas Redi Saputra, Ketua Investigasi LSM TRINUSA DPC Metro. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua LSM Trinusa DPD Lampung, Karna Wijaya, Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18

16 Juli 2025 - 13:28 WIB

Ketua LSM Trinusa DPD Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK

12 Juli 2025 - 05:24 WIB

LSM Trinusa DPC Lamsel Minta Copot Jabatan Manager Operasional Bank Lampung Cabang Lampung Selatan

11 Juli 2025 - 01:13 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Minta Evaluasi dan Pencopotan GM Pertamina Patra Niaga Sumbagsel

2 Juli 2025 - 12:28 WIB

Fakih Fakhrozi: Memperpanjang Jabatan DPRD Tanpa Rakyat = Penipuan Skala Besar!

1 Juli 2025 - 04:48 WIB

Trending di Lampung