Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

Headline

LSM Triga Nusantara Indonesia Soroti PT BKI: Temuan BPK dan Keterlambatan LHKPN Dirut Picu Desakan Transparansi

badge-check


					LSM Triga Nusantara Indonesia Soroti PT BKI: Temuan BPK dan Keterlambatan LHKPN Dirut Picu Desakan Transparansi Perbesar

Mediatrinusa.comJAKARTA – Rabu, 15 Mei 2025 | Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, secara resmi mendatangi Kantor Pusat PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) di Jakarta untuk mengajukan permohonan audiensi terbuka. Kunjungan ini merupakan respons atas dua sorotan besar yang kini mengarah ke tubuh PT BKI: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterlambatan pelaporan LHKPN oleh Direktur Utama mereka, Arisudono Soerono.

Temuan BPK: Dana Sponsor Tak Transparan

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis awal tahun ini, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sponsor senilai Rp1,95 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban memadai. Selain itu, ada kelebihan pembayaran komisi Rp62,38 juta kepada PT BKI dan sisa dana sponsor sebesar Rp338,62 juta yang belum dikembalikan dan masih tertahan di pihak ketiga.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengawasan internal PT BKI, yang sejatinya merupakan BUMN strategis di bawah Holding Danantara dan berperan penting dalam klasifikasi dan sertifikasi keselamatan kapal nasional.

LHKPN Dirut Diduga Terlambat, Kekayaan Melonjak

Tak berhenti di sana, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Direktur Utama PT BKI, Arisudono Soerono. Berdasarkan data resmi KPK, Arisudono hanya melaporkan hartanya pada tahun 2020 sampai 2023, melewatkan kewajiban pelaporan untuk tahun 2024/2025. Padahal, sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, pelaporan LHKPN adalah kewajiban tahunan bagi setiap penyelenggara negara aktif.

Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan kekayaan tahun 2023 menunjukkan lonjakan harta pribadi sebesar Rp8,05 miliar (naik 25,69%).

Pernyataan Resmi LSM Triga Nusantara Indonesia

Dalam keterangan tertulisnya, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan:

“Temuan BPK dan keterlambatan LHKPN bukan dua hal yang bisa dianggap biasa. Ini adalah alarm krisis akuntabilitas di tubuh BUMN strategis. Jika integritas pejabatnya rapuh, maka tata kelola perusahaannya layak dipertanyakan.”

LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan tiga tuntutan utama:

  1. KPK segera memverifikasi keabsahan dan keterlambatan laporan kekayaan Dirut PT BKI.
  2. Kementerian BUMN mengevaluasi sistem kontrol internal dan kepatuhan pelaporan seluruh BUMN dalam holding Danantara.
  3. PT BKI membuka ruang klarifikasi publik dan segera menindaklanjuti temuan BPK secara terbuka.

Sebagai lembaga masyarakat sipil yang selama ini konsisten dalam pengawasan antikorupsi, LSM Triga Nusantara Indonesia meyakini bahwa transparansi dan integritas adalah prasyarat mutlak untuk menjadikan BUMN sebagai motor pembangunan. Ketika pelaporan harta diabaikan dan keuangan tak diaudit secara benar, maka yang rusak bukan hanya institusi—tetapi juga kepercayaan rakyat.


Reporter: Redaksi Mediatrinusa
Narasumber: Panji Ilham Haqiqi – Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia
Editor: Surakman
Tanggal Publikasi: 15 Mei 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TEGAKKAN BUDAYA ANTI KORUPSI KEPADA MASYARAKAT KEJATI JABAR GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI

14 November 2025 - 06:18 WIB

Ultimatum Kedua Dilayangkan, Dinas Pariwisata Lampung Barat Didorong Buka Data Anggaran

11 November 2025 - 10:44 WIB

Kasus korupsi Pemkot Bandung penyidik panggil 5 saksi untuk pendalaman

10 November 2025 - 15:08 WIB

PENANDATANGANAN KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DENGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT, KEJARI SE-JAWA BARAT DENGAN SELURUH BUPATI, WALI KOTA SE-JAWA BARAT TERKAIT PELAKSANAAN PIDANA KERJA SOSIAL

4 November 2025 - 10:32 WIB

Penanganan Perkara Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung Tahun 2025

31 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Trending di Headline