Mediatrinusa.com – JAKARTA – Rabu, 15 Mei 2025 | Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia, Panji Ilham Haqiqi, secara resmi mendatangi Kantor Pusat PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) di Jakarta untuk mengajukan permohonan audiensi terbuka. Kunjungan ini merupakan respons atas dua sorotan besar yang kini mengarah ke tubuh PT BKI: temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan keterlambatan pelaporan LHKPN oleh Direktur Utama mereka, Arisudono Soerono.
Temuan BPK: Dana Sponsor Tak Transparan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dirilis awal tahun ini, ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan dana sponsor senilai Rp1,95 miliar yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban memadai. Selain itu, ada kelebihan pembayaran komisi Rp62,38 juta kepada PT BKI dan sisa dana sponsor sebesar Rp338,62 juta yang belum dikembalikan dan masih tertahan di pihak ketiga.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai mekanisme pengawasan internal PT BKI, yang sejatinya merupakan BUMN strategis di bawah Holding Danantara dan berperan penting dalam klasifikasi dan sertifikasi keselamatan kapal nasional.
LHKPN Dirut Diduga Terlambat, Kekayaan Melonjak
Tak berhenti di sana, LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Direktur Utama PT BKI, Arisudono Soerono. Berdasarkan data resmi KPK, Arisudono hanya melaporkan hartanya pada tahun 2020 sampai 2023, melewatkan kewajiban pelaporan untuk tahun 2024/2025. Padahal, sesuai Peraturan KPK No. 2 Tahun 2020, pelaporan LHKPN adalah kewajiban tahunan bagi setiap penyelenggara negara aktif.
Lebih mengkhawatirkan lagi, laporan kekayaan tahun 2023 menunjukkan lonjakan harta pribadi sebesar Rp8,05 miliar (naik 25,69%).

Pernyataan Resmi LSM Triga Nusantara Indonesia
Dalam keterangan tertulisnya, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan:
“Temuan BPK dan keterlambatan LHKPN bukan dua hal yang bisa dianggap biasa. Ini adalah alarm krisis akuntabilitas di tubuh BUMN strategis. Jika integritas pejabatnya rapuh, maka tata kelola perusahaannya layak dipertanyakan.”
LSM Triga Nusantara Indonesia menegaskan tiga tuntutan utama:
- KPK segera memverifikasi keabsahan dan keterlambatan laporan kekayaan Dirut PT BKI.
- Kementerian BUMN mengevaluasi sistem kontrol internal dan kepatuhan pelaporan seluruh BUMN dalam holding Danantara.
- PT BKI membuka ruang klarifikasi publik dan segera menindaklanjuti temuan BPK secara terbuka.
Sebagai lembaga masyarakat sipil yang selama ini konsisten dalam pengawasan antikorupsi, LSM Triga Nusantara Indonesia meyakini bahwa transparansi dan integritas adalah prasyarat mutlak untuk menjadikan BUMN sebagai motor pembangunan. Ketika pelaporan harta diabaikan dan keuangan tak diaudit secara benar, maka yang rusak bukan hanya institusi—tetapi juga kepercayaan rakyat.
Reporter: Redaksi Mediatrinusa
Narasumber: Panji Ilham Haqiqi – Sekjen LSM Triga Nusantara Indonesia
Editor: Surakman
Tanggal Publikasi: 15 Mei 2025














