Mediatrinusa.com – Kabupaten Bekasi, Cikarang, 23/03/2025| – Pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Anti-Premanisme yang diinisiasi pemerintah Jawa Barat telah menjadi sorotan publik. Langkah ini disebut sebagai strategi memberantas aksi kriminal jalanan dan kelompok preman yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menanggapi kebijakan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan sikap netral dan mendukung penegakan hukum, tetapi dengan catatan bahwa ruang sipil, fungsi kontrol masyarakat, dan iklim investasi tidak boleh terabaikan.

Premanisme Tak Hanya di Jalanan, Tapi Juga di Ruang Bisnis
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, menegaskan bahwa premanisme tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik atau kriminalitas jalanan, tetapi juga dalam tekanan sosial terhadap dunia usaha.
“Kami mengapresiasi langkah tegas dalam menindak premanisme. Namun, kita harus memahami bersama bahwa iklim investasi di Indonesia juga sedang menghadapi tantangan, salah satunya akibat maraknya Ormas dan LSM yang memasuki ruang-ruang strategis bisnis, seperti pabrik dan kawasan industri, dengan proposal THR atau bahkan bertindak dengan arogansi,” ujar Rahmat.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi mengganggu kestabilan investasi dan menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha. Padahal, keberadaan investasi di Indonesia membawa dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.
Ormas dan LSM Harus Patuhi UU yang Berlaku
LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengingatkan bahwa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM memiliki batasan hukum yang jelas dalam menjalankan kegiatannya.
“Kami ingin menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur peran dan batasan setiap Ormas dan LSM. Organisasi masyarakat sipil seharusnya menjadi mitra kritis pemerintah dan sektor swasta, bukan justru menjadi alat tekanan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tambahnya.
Rahmat juga menyoroti bahwa negara memiliki aparat penegak hukum yang bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban, sehingga Ormas dan LSM seharusnya tidak mengambil alih peran tersebut dengan tindakan yang berpotensi meresahkan dunia usaha maupun masyarakat luas.
“Jangan sampai premanisme justru bergeser bentuk menjadi tekanan sosial yang dilakukan oleh Ormas dan LSM dengan dalih kepentingan tertentu. Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan kewenangan, baik itu oleh preman di jalanan maupun oknum di dalam organisasi,” tegasnya.
Pentingnya Dialog dan Pendekatan Berbasis Hukum
Sebagai organisasi yang menjunjung supremasi hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia menekankan bahwa pemberantasan premanisme harus dilakukan dengan pendekatan hukum yang adil, profesional, dan tidak melanggar hak-hak sipil.
“Kami mengajak semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, Ormas, LSM, maupun dunia usaha, untuk mengedepankan dialog dan penyelesaian berbasis hukum serta transparansi. Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan untuk kepentingan kelompok tertentu,” pungkasnya.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga menegaskan akan terus mengawal implementasi Satgasus Anti-Premanisme agar tidak keluar dari jalur hukum dan tidak merugikan pihak manapun, termasuk pelaku usaha dan pekerja.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan ruang sipil, dan kepastian investasi. Jangan sampai premanisme diberantas dengan cara yang justru merugikan masyarakat dan ekonomi bangsa.”
(Redaksi Mediatrinusa.com)