
LSM Triga Nusantara Indonesia Laporkan Dugaan Korupsi Rp22,7 Miliar di Pasar Rau ke Kejati Banten — Pemkot Serang Harus Bersiap Diproses Hukum!
Serang, 25 Juli 2025 —
Awan gelap menggantung di atas Pemerintah Kota Serang. Dewan Pimpinan Daerah LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten resmi melaporkan dugaan skandal korupsi besar-besaran dalam pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR) tahun anggaran 2022 ke Kejaksaan Tinggi Banten. Laporan ini diserahkan langsung oleh tim investigasi hukum LSM Triga, lengkap dengan data temuan BPK, bukti lapangan, serta analisis potensi kerugian negara yang fantastis: lebih dari Rp22,7 miliar!
Dalam pernyataan resminya, Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia menyebut bahwa sistem pengelolaan pasar yang dikuasai kembali oleh Pemkot Serang melalui Dinas Perdagangan justru menjadi ladang subur korupsi dan penyimpangan keuangan.

“Modusnya vulgar, kasarnya ini ‘korupsi berjamaah’. Petugas menarik retribusi tunai dari pedagang tanpa sistem resmi, lalu hanya menyetor sebagian ke kas daerah. Ada dugaan kuat keterlibatan oknum ASN di dinas, dan ini sudah berlangsung sistemik,” tegasnya.
Temuan Mengejutkan: Korupsi Terstruktur, Sistemik, dan Masif
Dari hasil investigasi LSM dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2022, ditemukan:
- Pengelolaan tanpa sistem e-retribusi atau akuntansi digital.
- Penarikan retribusi dilakukan secara manual tanpa bukti resmi.
- Tidak ada pendataan jumlah pedagang aktif.
- Tidak ada pengawasan atau audit internal berkala dari Pemkot Serang.
- Selisih realisasi PAD pasar mencapai 45% dari target: hanya Rp27,9 miliar dari target Rp50,6 miliar.
Yang lebih mencengangkan, pungutan liar juga dilakukan terhadap pedagang ilegal yang tak tercatat dalam data resmi. Uang hasil pungutan itu tidak disetorkan ke kas daerah, namun diduga dibagi-bagi antara petugas lapangan dan oknum pejabat dinas.
Tantangan Terbuka untuk Kejati: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
LSM Triga Nusantara Indonesia meminta Kejaksaan Tinggi Banten tidak ragu menelusuri jejak aliran dana haram ini dan memeriksa seluruh pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Perdagangan Kota Serang, serta oknum pengawas internal yang terbukti melakukan pembiaran.
“Kami ingatkan Kejati Banten: jika tidak segera bergerak, maka kami akan lanjutkan aksi ini ke KPK RI. Ini bukan sekadar penyimpangan teknis, ini adalah pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan perampokan terhadap PAD Kota Serang,” pungkas juru bicara investigasi LSM Triga.
Warga Resah, Pasar Kumuh, Dana Hilang
Sementara para pedagang masih dicekik pungutan liar, kondisi fisik Pasar Induk Rau semakin memprihatinkan: becek, kumuh, dan jauh dari standar pasar modern. Transparansi pendapatan nyaris nihil. Tidak ada papan informasi keuangan, tidak ada sistem pembayaran non-tunai. Ke mana uang rakyat itu mengalir?
LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten menyatakan siap memantau langsung proses hukum ini dan akan mengawal hingga ke meja hijau. Pemkot Serang kini tak lagi bisa bersembunyi di balik retorika. Mereka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum.