
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang Kawal Kasus Mojotengah, Tersangka Resmi Ditetapkan
BATANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Batang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang atas langkah tegas dan profesional dalam mengungkap serta menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang terjadi di Desa Mojotengah, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang.

Pernyataan resmi apresiasi ini disampaikan setelah Kejari Batang secara terbuka mengumumkan penetapan Kepala Desa Mojotengah, berinisial D, sebagai tersangka pada Selasa, 22 Juli 2025. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Dipo Iqbal, mewakili Kepala Kejari Batang, Dr. Efi Paulin Numberi.
Dalam keterangannya, Dipo Iqbal menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah menarik kembali dana kegiatan desa yang sudah dicairkan bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Dana tersebut kemudian digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi serta menutupi kekurangan anggaran pada kegiatan sebelumnya. Kerugian negara akibat aksi ini ditaksir mencapai Rp 235.355.952.
“Modusnya setelah anggaran dicairkan, tersangka menghubungi PKA dan meminta dana tersebut kembali untuk kepentingan pribadinya,” ujar Dipo kepada awak media.
Atas keberanian dan ketegasan Kejari Batang dalam membongkar praktik korupsi di tingkat desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang memberikan dukungan penuh sekaligus apresiasi yang mendalam. Lembaga ini memandang langkah hukum tersebut sebagai bukti nyata komitmen penegakan hukum dalam menjaga integritas pengelolaan dana desa.
“Kami menilai apa yang dilakukan Kejari Batang adalah bentuk keseriusan penegak hukum menjaga marwah dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini sekaligus peringatan keras kepada seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan amanah rakyat,” tegas perwakilan LSM Triga Nusantara dalam keterangannya.
Tak hanya itu, LSM Triga Nusantara juga mendorong agar Kejari Batang terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan dana desa di wilayah lain di Kabupaten Batang. Edukasi hukum kepada perangkat desa pun diharapkan menjadi prioritas untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
LSM Triga Nusantara menegaskan, pengelolaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut adalah tulang punggung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sipil diharapkan terus diperkuat guna mencegah kebocoran dana publik.
Dengan terungkapnya kasus Mojotengah ini, publik berharap praktik korupsi di tingkat desa bisa diminimalisir. LSM Triga Nusantara menyerukan pentingnya pengawasan publik sebagai kontrol sosial agar dana desa benar-benar kembali kepada rakyat.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pengumuman resmi yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, melalui Kepala Seksi Intelijen Dipo Iqbal pada Selasa, 22 Juli 2025, terkait penetapan Kepala Desa Mojotengah, berinisial D, sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Dalam keterangannya, Dipo Iqbal menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan menarik dana dari kegiatan pembangunan desa—baik yang bersifat fisik maupun nonfisik—untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut awalnya dicairkan oleh bendahara desa kepada Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA), namun kemudian diminta kembali oleh tersangka melalui komunikasi langsung kepada PKA.
“Modusnya adalah setelah anggaran kegiatan dicairkan oleh bendahara desa kepada PKA, tersangka kemudian menghubungi PKA untuk meminta uang tersebut.” ujar Dipo kepada wartawan.
Tersangka juga mengakui bahwa dana yang diterima tidak digunakan sesuai dengan peruntukan, melainkan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian lagi untuk menutup kekurangan anggaran kegiatan sebelumnya yang sudah lebih dulu digunakannya. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp 235.355.952.
Atas keberanian dan ketegasan Kejari Batang dalam membongkar praktik korupsi di tingkat desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Batang menyatakan dukungan dan apresiasi yang mendalam. Lembaga ini menilai langkah tersebut sebagai bagian dari komitmen penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami menilai apa yang dilakukan oleh Kejari Batang merupakan bukti nyata keseriusan lembaga penegak hukum dalam menjaga marwah dana desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi peringatan bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa agar tidak main-main dengan amanah yang diberikan rakyat,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara.
Lebih lanjut, LSM Triga Nusantara juga mendorong agar Kejari Batang terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa di wilayah Kabupaten Batang, sekaligus memperkuat upaya pencegahan dengan pendekatan edukasi hukum kepada perangkat desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal yang mutlak, apalagi dana desa adalah tulang punggung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan. Aparat penegak hukum diharapkan terus bersinergi dengan masyarakat sipil untuk menutup celah-celah penyalahgunaan anggaran publik.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik menaruh harapan besar bahwa praktik-praktik korupsi di tingkat desa dapat ditekan seminimal mungkin. LSM Triga Nusantara menyebut, pengawasan publik harus diperkuat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penggunaan dana negara demi kepentingan rakyat banyak.