Menu

Mode Gelap
Aroma Busuk di Balik Sajian Mewah: Restoran Ghayo Diduga Injak Hak Karyawan LSM Triga Nusantara DPC Bulu Kumba Apresiasi Inisiatif Desa Bololohe Gelar Sosialisasi Kesehatan Ruas Jalan Cikunir Diremajakan. “Pengguna Jalan Siap Nikmati Manfaatnya” LSM Trinusa Jatim: Aspirasi Warga Penting, Tapi Menurunkan Gubernur Bukan Solusi MEMPERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80 KAJATI JABAR MELAKUKAN PENANAMAN POHON DI JAYAGIRI CIKOLE LSM Trinusa DPD Lampung Cium Aroma Korupsi Realisasi Anggaran 2024 dan Dugaan Pungli PTSL di Tulang Bawang

Headline

LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”

badge-check

Jakarta – LSM Triga Nusantara Indonesia secara resmi menyatakan kecaman keras terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atas dugaan praktik korupsi dan penyimpangan sistematis dalam pengelolaan Dana Kemaslahatan tahun 2023 yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp18,9 miliar.
Hasil audit internal BPK dan investigasi lapangan menemukan bahwa puluhan kegiatan kemaslahatan tidak dipertanggungjawabkan, disertai dengan kegiatan fiktif, LPJ tanpa bukti sah, hingga dana sisa yang tidak dikembalikan ke negara. Fakta ini menampar logika keuangan publik dan mencerminkan bobroknya sistem pengawasan internal di tubuh BPKH.

“Ini bukan kelalaian administratif, ini adalah kejahatan sistemik yang menyalahgunakan dana umat untuk kepentingan kelompok tertentu. BPKH tidak hanya gagal menjalankan amanah, mereka telah menghina prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi,” Sekertaris Umum LSM Triga Nusantara, Panji Ilham Haqiqi.

Modus Rapi, Pengawasan Mandul
Modus operandi yang diurai dalam laporan menunjukkan pola korupsi berlapis: mulai dari proposal tanpa verifikasi, pencairan dana tanpa kontrol, hingga LPJ yang disusun fiktif atau tidak disampaikan sama sekali. Mitra pelaksana kegiatan seperti BSI Maslahat dan Baitulmaal Muamalat disebut menerima dana hingga miliaran rupiah tanpa bukti realisasi yang sah.

Lebih parah, tidak ada tindakan tegas dari pihak internal BPKH. Semua pelanggaran hanya dicatat sebagai “catatan ringan”, tanpa blacklist, pemutusan kontrak, atau sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa BPKH telah menjadi institusi yang impoten secara etika dan hukum.

Desakan LSM: Seret ke Ranah Hukum
LSM Triga Nusantara secara tegas menuntut:

Pemanggilan pejabat BPKH dan mitra terkait oleh KPK dan Kejaksaan.
Penyitaan seluruh dokumen LPJ, kontrak, dan bukti transaksi.
Audit investigatif ulang oleh BPK dan auditor independen.
Pengembalian dana negara dan pembekuan kemitraan yang terbukti wanprestasi.
“Kita bicara soal dana umat. Dana yang seharusnya disalurkan untuk kemaslahatan berubah menjadi bancakan elite. Kami tidak akan diam. Jika negara tidak bergerak, rakyat akan turun tangan!” pungkas Panji

LSM Triga Nusantara juga mendesak Presiden dan Menteri Agama RI untuk segera mengevaluasi kepemimpinan BPKH secara menyeluruh.

Catatan Redaksi:
LSM Triga Nusantara membuka posko pengaduan masyarakat terkait penyelewengan dana kemaslahatan. Masyarakat dapat melaporkan bukti, kesaksian, atau temuan lapangan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aroma Busuk di Balik Sajian Mewah: Restoran Ghayo Diduga Injak Hak Karyawan

27 Agustus 2025 - 19:02 WIB

LSM Triga Nusantara DPC Bulu Kumba Apresiasi Inisiatif Desa Bololohe Gelar Sosialisasi Kesehatan

27 Agustus 2025 - 05:16 WIB

Ruas Jalan Cikunir Diremajakan. “Pengguna Jalan Siap Nikmati Manfaatnya”

24 Agustus 2025 - 00:24 WIB

LSM Trinusa Jatim: Aspirasi Warga Penting, Tapi Menurunkan Gubernur Bukan Solusi

23 Agustus 2025 - 04:41 WIB

MEMPERINGATI HARI LAHIR KEJAKSAAN KE-80 KAJATI JABAR MELAKUKAN PENANAMAN POHON DI JAYAGIRI CIKOLE

22 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Trending di Headline