Oleh: Panji Ilham Haqiqi
Sekretaris Jenderal LSM Triga Nusantara Indonesia
Sejak reformasi digulirkan, harapan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara semakin tinggi. Namun hingga kini, sebanyak 16.867 pejabat negara di Indonesia belum juga melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini bukan sekadar angka statistik—ini adalah potret krisis moralitas dan kepatuhan hukum di tubuh birokrasi.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengawal nilai-nilai kejujuran dan tata kelola pemerintahan yang bersih, LSM Triga Nusantara Indonesia dengan tegas menyatakan sikap. Melalui gerakan yang kami namakan “Gerakan Moral LHKPN”, dan disampaikan secara resmi oleh saya sendiri selaku Sekretaris Jenderal, kami telah melaporkan sejumlah pejabat publik yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN kepada KPK.
Nama-nama pejabat yang telah kami laporkan antara lain:
Pemerintah Kabupaten Bekasi
1. Reza Lutfi
- Jabatan: Direktur Usaha BUMD
- NHK: 960991
2. Imam Faturochman
- Jabatan: Kepala Dinas Pendidikan
- NHK: 821525
Pemerintah Kota Bekasi
3. Arief Maulana
- Jabatan: Kepala Badan Pendapatan Daerah
- NHK: 420101
Laporan ini telah kami kirimkan secara resmi melalui jalur komunikasi elektronik kepada Humas KPK, Bapak Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai bentuk kontribusi aktif kami dalam menjaga transparansi dan integritas birokrasi.
Mengapa LHKPN Itu Bukan Sekadar Administrasi?
LHKPN adalah fondasi transparansi publik. Tanpa keterbukaan atas kekayaan penyelenggara negara, publik akan kehilangan hak untuk mengetahui apakah kekuasaan digunakan secara benar atau justru disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Tidak melaporkan LHKPN adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan memperlihatkan kurangnya komitmen terhadap prinsip good governance.
Desakan Kami kepada KPK
Kami meminta KPK tidak hanya memberikan peringatan, melainkan mulai menyusun langkah hukum tegas terhadap pejabat publik yang menolak atau menunda pelaporan LHKPN. Harapan masyarakat akan hilang bila lembaga penegak hukum bersikap permisif terhadap pelanggaran moral dan hukum seperti ini.
LSM Trinusa bukan sekadar pengamat, tapi penjaga moral publik. Dalam posisi itulah LSM Triga Nusantara Indonesia berdiri. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kewajiban LHKPN. Karena bagi kami, LHKPN bukan sekadar dokumen, melainkan pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.