Menu

Mode Gelap
KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020” LSM Trinusa Soroti Kenaikan Harta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kekayaan Kepala Satker OP SDA 2 BBWS Naik 51%: LSM Trinusa Desak KPK Usut Aset Diduga Tak Wajar!

News

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

badge-check


					Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950 Perbesar

Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Mediatrinusa.com – Jakarta, 30 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengunduran batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. KPK berharap perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan yang cukup bagi para penyelenggara negara untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan bentuk transparansi yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh pihak terkait, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, turut aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan para pejabat dalam pelaporan harta kekayaan mereka.

Selain ketepatan waktu, KPK juga menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan isi laporan. Dengan demikian, pelaporan LHKPN tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga wujud nyata dalam membangun integritas dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.

LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) sebagai lembaga yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik mendukung langkah KPK dalam memperpanjang batas waktu pelaporan ini. Trinusa mendorong seluruh penyelenggara negara untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu hingga 11 April 2025, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk menunda pelaporan. Trinusa akan terus mengawal transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TRINUSA Geram ,Terkait Dana Pokir kab.Pasuruan, Harus dipertanggung jawabkan tegas Erik

9 Mei 2025 - 05:51 WIB

Membongkar Dugaan Kerugian Negara: Pertamina Rp 1 Kuadriliun, PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun – Apa yang Sebenarnya Terjadi?

28 Maret 2025 - 21:09 WIB

Air Mata di Balik Senyuman: Inspirasi Wanita Nusantara Indonesia DPK Pesawaran Berbagi Sembako di Bulan Ramadan

25 Maret 2025 - 10:53 WIB

LSM Triga Nusantara DPC Bogor Raya Berhasil Fasilitasi Penyerahan Ijazah Siswa SMKS Pelita 1 Ciampea

23 Maret 2025 - 04:49 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia: Dukung Satgasus Anti-Premanisme, Tapi Ingat Ruang Sipil dan Iklim Investasi

22 Maret 2025 - 17:41 WIB

Trending di Headline