Mediatrinusa.com – Jakarta, 30 Maret 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengunduran batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, batas waktu pelaporan kini diperpanjang hingga 11 April 2025.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi pelaporan serta periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. KPK berharap perpanjangan waktu ini memberikan kesempatan yang cukup bagi para penyelenggara negara untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi dan bentuk transparansi yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar seluruh pihak terkait, baik di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun BUMN/BUMD, turut aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan para pejabat dalam pelaporan harta kekayaan mereka.
Selain ketepatan waktu, KPK juga menekankan pentingnya akurasi dan kelengkapan isi laporan. Dengan demikian, pelaporan LHKPN tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi juga wujud nyata dalam membangun integritas dan akuntabilitas di lingkungan penyelenggara negara.
LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) sebagai lembaga yang aktif dalam pengawasan kebijakan publik mendukung langkah KPK dalam memperpanjang batas waktu pelaporan ini. Trinusa mendorong seluruh penyelenggara negara untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Dengan adanya perpanjangan batas waktu hingga 11 April 2025, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi para penyelenggara negara untuk menunda pelaporan. Trinusa akan terus mengawal transparansi dan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.