Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg, Desak PERTAMINA Patra Niaga Bertanggung Jawab LSM Trinusa Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Percepatan Penanganan Dugaan Pemalsuan Identitas Pejabat Pendidikan Bandarlampung KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!” “TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

Headline

Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia Apresiasi Perda Penertiban Bangunan Liar di Kabupaten Bekasi

badge-check


					Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia Apresiasi Perda Penertiban Bangunan Liar di Kabupaten Bekasi Perbesar

mediatrinusa.com – Kabupaten Bekasi – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, memberikan apresiasi kepada Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, atas langkah progresif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.

Dalam pernyataannya, H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menormalisasi sungai guna mencegah banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi. “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena memiliki dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan larangan pembangunan hunian atau tempat usaha di atas aliran sungai dan bantaran sungai tanpa izin resmi. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami sungai dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya air.

LSM Triga Nusantara Indonesia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik. “Kami berharap implementasi Perda ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tambah H. Rahmat Gunasin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan mengawasi kebijakan ini agar benar-benar berjalan sesuai regulasi yang ada. “Kami akan terus berperan aktif dalam memastikan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan, dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam jangka panjang.

isi perda Klik di Bawah ini.

Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Hendra binjai

    Jaya selalu LSM Trinusa

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

KAJATI JABAR MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA PT. PEGADAIAN KANWIL X BANDUNG DENGAN KEJATI JABAR

17 Juni 2025 - 09:43 WIB

LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”

17 Juni 2025 - 09:10 WIB

LSM Triga Nusantara Desak Penindakan Dugaan Korupsi Rp18,9 Miliar di Tubuh BPKH: “Ini Pengkhianatan terhadap Dana Umat!”

17 Juni 2025 - 09:03 WIB

“TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

13 Juni 2025 - 07:37 WIB

Jangan Main-Main dengan Kedzaliman

3 Juni 2025 - 13:51 WIB

Trending di Headline