mediatrinusa.com – Kabupaten Bekasi – Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, H. Rahmat Gunasin, memberikan apresiasi kepada Bupati Bekasi, Ade Koswara Kunang, atas langkah progresif dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban bangunan liar di bantaran sungai.
Dalam pernyataannya, H. Rahmat Gunasin menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menormalisasi sungai guna mencegah banjir yang kerap melanda wilayah Bekasi. “Kami mendukung penuh kebijakan ini karena memiliki dampak positif bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan larangan pembangunan hunian atau tempat usaha di atas aliran sungai dan bantaran sungai tanpa izin resmi. Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, yang bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami sungai dan meningkatkan kapasitas pengelolaan sumber daya air.

LSM Triga Nusantara Indonesia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik. “Kami berharap implementasi Perda ini dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tambah H. Rahmat Gunasin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal dan mengawasi kebijakan ini agar benar-benar berjalan sesuai regulasi yang ada. “Kami akan terus berperan aktif dalam memastikan kebijakan publik, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan, dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam jangka panjang.
isi perda Klik di Bawah ini.
Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia
1 Komentar
Jaya selalu LSM Trinusa