Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPC Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rafik Junaidi sebagai Ketua IWO Tanggamus LSM Trinusa Soroti Pengelolaan Anggaran dan LHKPN ATR/BPN Kota Bandar Lampung LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Praktik Mark-Up dan Ketidaktransparanan Anggaran Dinas PKPCK LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar LSM Trinusa DPD Lampung Tuntut Klarifikasi MTsN 1 Pringsewu Soal Rencana Anggaran DIPA 2025 ​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

Headline

Kepalo Tiyuh Candra Mukti Terkesan Bungkam, LSM Trinusa Tubaba Nilai Sebagai Bentuk tantangan Bagi APH

badge-check

Tulang Bawang Barat-kepalo Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Di duga melakukan penyalahgunaan Dana Desa(DD) serta terkesan meremehkan aturan.Bagaimana Tidak, Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Trigana Nusantara Indonesia(Trinusa), sendiri telah beberapa kali melayangkan surat somasi terkait Transparansi pengunaan Dana Desa(DD), namun oknum kepalo Tiyuh tersebut terkesan Kebal Hukum.Menanggapi hal tersebut, Masdar Ketua LSM Trinusa Tubaba, dalam waktu dekat akan mengambil langkah tegas dengan segera melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum setempat.”mungkin kepalo Tiyuh itu menilai hukum yang ada Di Tubaba terbilang tidak berfungsi dan tidak mempunyai dasar yang kuat untuk melakukan proses hukum,” kata Masdar kepada media pada Minggu(05/10/2025).Bahkan, Masdar sendiri akan melakukan kordinasi dengan pihak APH terkait dengan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.”Saat ini kita sedang mempersiapkan laporan serta mengumpulkan semua bukti-bukti yang kuat baik dari data maupun hasil investigasi tim di lapangan,”tegas Masdar.Sebab, menurutnya tindakan yang di lakukan kepalo Tiyuh tersebut terbilang mengabaikan peraturan perundang-undangan.”Kami telah meminta kepada pihak pemerintah Tiyuh untuk memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023-2024. Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dari mereka, oleh sebab itu pekan depan secara resmi akan kita laporkan,”pungkasnya.Sesuai bentuk Transparansi terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur detail penggunaan dana tersebut. Selain itu, prinsip transparansi ini juga diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.Lantas, bagaimana sikap pihak Aparat Penegak Hukum akankah segera mengambil langkah dan membongkar dugaan penyalahgunaan tersebut.Ataukah, sikap kepalo Tiyuh yang terkesan kebal terhadap hukum justru benar adanya. Publik menunggu..!!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

11 Oktober 2025 - 02:06 WIB

JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BOJONGSOANG KABUPATEN BANDUNG

9 Oktober 2025 - 10:19 WIB

PT BPRS Tani Tubaba Bungkam, LSM Triga Nusantara Siap Somasi dan Laporkan Dugaan Pelanggaran UU KIP

6 Oktober 2025 - 13:03 WIB

LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Banten Soroti Lonjakan Harta Kepala Sekolah SMAN 3 Kab Tanggerang , Dugaan Tidak Wajar: “Publik Harus Tahu Sumbernya!”

5 Oktober 2025 - 13:29 WIB

Sengketa Tanah Puskesmas dan Kantor Kelurahan Cipedes, Warga Ancam Segel Bangunan

5 Oktober 2025 - 07:24 WIB

Trending di Headline