Menu

Mode Gelap
Ketua LSM Trinusa DPD Lampung, Karna Wijaya, Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18 Ketua LSM Trinusa DPD Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK FORUM PERGERAKAN KOPERASI INDONESIA RAYA (FORGAKI) JABAR Menjaga Marwah Koperasi, Menolak Pengaburan Fungsi Gedung SENBIK LSM Trinusa DPC Lamsel Minta Copot Jabatan Manager Operasional Bank Lampung Cabang Lampung Selatan Kematian Samsuarjen di Rutan Tanggamus, Nuril Asikin Dukung LPAKN RI Projamin Usut Tuntas KAJATI JABAR MELAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI

Tanggamus

Kematian Samsuarjen di Rutan Tanggamus, Nuril Asikin Dukung LPAKN RI Projamin Usut Tuntas

badge-check


					Oplus_16777216 Perbesar

Oplus_16777216

Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG-– Meninggalnya Samsuarjen, seorang tahanan titipan yang sebelumnya menjalani perawatan medis, menuai perhatian publik dan menjadi sorotan media serta LSM Trinusa DPC Tanggamus. Almarhum meninggal dunia pada Sabtu, 4 Juli 2025, di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus. Pria yang dikenal sebagai sosok ayah dari tiga anak ini, sebelumnya sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung.

Peristiwa ini menjadi perhatian sejumlah pihak, termasuk keluarga, organisasi masyarakat awak media tak terkecuali LSM Trinusa DPC Tanggamus pada Rabu, 9 Juli 2025, yang mendukung Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) untuk mendampingi keluarga korban untuk mendatangi Rutan Kelas IIB Kota Agung guna meminta klarifikasi atas kronologi dan tanggung jawab atas wafatnya Samsuarjen.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) serta Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Prameswari. Dalam keterangannya kepada media, pihak Rutan menegaskan bahwa Samsuarjen merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dan mereka tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kondisi medis tahanan yang bersangkutan.

“Kami menerima Samsuarjen kembali ke rutan atas perintah dari jaksa yang bersangkutan, yakni Jaksa Irfan. Saat tiba, kondisinya masih sangat lemah, bahkan tidak mampu berjalan sendiri. Kami cukup terkejut karena menurut penilaian internal, beliau belum sembuh total,” ujar Prameswari.

Pihak Rutan juga menyebut bahwa mereka telah meminta hasil laboratorium dari rumah sakit sebelum menerima tahanan kembali. Hasil tersebut, menurut Prameswari, menunjukkan bahwa Samsuarjen masih membutuhkan perawatan intensif di fasilitas medis.

“Namun, karena keputusan pemulangan ke rutan merupakan wewenang pihak Kejaksaan, kami hanya bisa menerima sesuai instruksi. Kami tidak berwenang untuk menolak atau menahan tahanan di rumah sakit,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Tanggamus memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, SH., MH., MA., saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa status hukum Samsuarjen bukan lagi tahanan kejaksaan, melainkan sudah menjadi tahanan majelis hakim berdasarkan penetapan resmi pengadilan.

“Perlu kami luruskan, almarhum adalah tahanan majelis hakim, bukan lagi tahanan Kejaksaan. Proses pengembalian dari rumah sakit ke rutan sudah sesuai prosedur, termasuk adanya diagnosa dokter yang menyatakan kondisi Samsuarjen sudah cukup membaik untuk kembali,” terang Kajari Tanggamus.

Ia juga menambahkan bahwa pihak keluarga telah menandatangani dokumen persetujuan pengembalian Samsuarjen ke Rutan setelah perawatan, dan segala proses administratif telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Meskipun demikian, pihak keluarga mengaku kecewa dan merasa adanya potensi kelalaian dalam penanganan medis maupun dalam proses administratif pemulangan Samsuarjen ke rutan. Keluarga menyampaikan duka mendalam dan menyatakan akan menempuh jalur hukum guna mencari keadilan dan pertanggungjawaban.

“Kami merasa kehilangan yang sangat besar. Kami berharap pihak berwenang tidak saling lempar tanggung jawab. Kami ingin tahu siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kondisi almarhum yang memburuk dan menyebabkan kematian,” ujar salah satu anggota keluarga, didampingi tim dari LPAKN RI Projamin.

Selanjutnya Ketua LPAKN RI Projamin, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap keluarga Samsuarjen. Mereka juga mendorong agar instansi terkait, termasuk Kejaksaan, Rutan, dan RSUD Batin Mangunang, membuka akses informasi dan bersikap transparan kepada publik.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga terang benderang. Jangan sampai ada praktik pembiaran atau penyalahgunaan wewenang dalam sistem peradilan dan pelayanan medis terhadap tahanan,” tegasnya.

Sementara itu Nuril Asikin selaku ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus mendukung penuh LPAKN RI Projamin untuk mengawal pihak korban dan meluruskan persoalan yang terjadi.

” Sesama LSM, saya akan mendukung penuh LPAKN RI Projamin dan siap ikut mendampingi juga jika diperlukan ” tutup Nuril Asikin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Batin Mangunang terkait diagnosa terakhir dan proses pemulangan Samsuarjen ke Rutan. Publik kini menanti langkah lanjut dari pihak berwenang, termasuk kemungkinan investigasi menyeluruh oleh lembaga independen atau internal institusi untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur atau hak asasi tahanan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mat Helmi Terpilih Sebagai Ketua AWPI DPC Tanggamus, LSM Trinusa Sampaikan Ucapan Selamat

3 Juni 2025 - 14:02 WIB

LSM Trinusa: 100 Hari Kerja, Bukan Tolak Ukur, Tetapi Tahap Awal Pembangunan

28 Mei 2025 - 01:36 WIB

Kakon Diduga Pungli, Oknum Wartawan ‘Titipan’ Muncul – Profesi Jurnalis Tercoreng

16 Mei 2025 - 03:14 WIB

Pengunduran Diri Kakon Ngarip Tuai Reaksi Beragam, LSM Trinusa Minta Pihak Terkait Ambil Sikap

14 Mei 2025 - 00:25 WIB

LSM Trinusa DPC Tanggamus Soroti Sulitnya Akses Informasi Penerimaan Murid Baru di SMAN 1 Talangpadang

9 Mei 2025 - 02:51 WIB

Trending di Lampung