Oleh: Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5712 K/Pid.Sus/2024 dalam perkara Haris Azhar adalah tonggak penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam putusan ini, Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa kritik terhadap pejabat publik yang tidak ditujukan pada aspek pribadi, melainkan terhadap kebijakan publik yang dilakukan melalui media sosial atas dasar telaah, pendapat, komentar, maupun analisis, bukanlah bentuk pencemaran nama baik.


LSM Triga Nusantara Indonesia memandang bahwa putusan ini adalah sinyal kuat sekaligus pengingat bahwa negara harus memberi ruang yang luas terhadap partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Kritik adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa kritik, negara kehilangan denyut nurani sosialnya.