Mediatrinusa.com – Kota Bekasi 15/04/2025 | Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah wujud nyata dukungan negara untuk menjamin akses dan kualitas pendidikan yang layak bagi semua anak bangsa. Namun, apa jadinya jika dana tersebut justru disalahgunakan, tidak transparan, dan melanggar aturan teknis yang jelas? Lebih menyedihkan lagi, masyarakat sekitar yang seharusnya menjadi mitra pendidikan malah dirugikan.
Inilah yang menjadi perhatian kami dari LSM Triga Nusantara Indonesia – DPC Kota Bekasi terhadap penggunaan Dana BOS oleh SMP IT Global Insani yang terletak di Jl. Duta Bumi Raya No.01, Kota Bekasi.

Indikasi Pelanggaran Terhadap Permendikbud No. 6 Tahun 2021
Berdasarkan dokumen resmi dana BOS yang kami miliki, SMP IT Global Insani menerima total dana BOS ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Namun, terdapat banyak kejanggalan serius dalam realisasi anggaran, di antaranya:
- Dana untuk kegiatan pembelajaran, asesmen, dan ekstrakurikuler dicatat Rp 0 selama tahun anggaran 2023 dan 2024.
- Tidak ada anggaran untuk kegiatan bermain atau pengembangan karakter siswa sebagaimana diatur dalam Lampiran I Permendikbud No. 6 Tahun 2021, poin 10.c dan 10.d.
- Honor guru dan langganan daya dan jasa justru menjadi fokus utama, tanpa keseimbangan terhadap fungsi utama pendidikan: kegiatan belajar yang bermakna.
Padahal, Pasal 2 Permendikbud 6/2021 menyebutkan bahwa penggunaan Dana BOS wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi.
Lebih lanjut, Pasal 21 secara tegas melarang pembiayaan kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah atau membiayai kegiatan yang telah didanai penuh dari sumber lain. Maka menjadi wajar jika publik menaruh curiga: apakah realisasi anggaran ini benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan?
Masalah Sosial yang Tak Kalah Penting
Selain dari sisi keuangan, persoalan fasilitas sekolah juga menjadi sorotan. Sekolah ini tidak memiliki lahan parkir, sehingga mobil orang tua siswa kerap menggunakan badan jalan umum sebagai parkir, menimbulkan kemacetan setiap pagi dan sore.
Keluhan masyarakat sudah sering terdengar, namun belum ditanggapi serius oleh pihak sekolah maupun pemerintah setempat. Padahal, gangguan terhadap ketertiban umum dan fungsi jalan merupakan pelanggaran terhadap Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2011 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Langkah Konkret LSM Triga Nusantara Indonesia
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang mengedepankan pengawasan anggaran dan tata kelola pendidikan, kami telah mengambil langkah berikut:
- Mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak SMP IT Global Insani.
- Melampirkan form investigatif berisi 10 poin penting sebagai bahan klarifikasi kepada pihak sekolah.
- Mempersiapkan laporan resmi yang akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, agar dilakukan audit dan evaluasi atas penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Kami menduga bahwa terdapat penggunaan dan pelaporan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 6 Tahun 2021. Jika terbukti, hal ini dapat masuk kategori penyelewengan dana pendidikan dan harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Pendidikan yang sehat membutuhkan tata kelola yang bersih. Dana publik bukan untuk dimanipulasi, melainkan untuk digunakan secara adil, terbuka, dan mendukung kemajuan peserta didik secara menyeluruh.
Kami, LSM Triga Nusantara Indonesia – DPC Kota Bekasi, akan terus mengawal kasus ini hingga kejelasan dan keadilan ditegakkan.
Team Investigasi – DPC Kota Bekasi LSM – Trinusa