Mediatrinusa.com – 18/01/2025 | Sebagai Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia, saya, H. Rahmat Gunasin, merasa prihatin atas dugaan kongkalikong dalam pengangkatan Ade Efendi Zarkasyi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi oleh Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi. Proses ini tampak jauh dari transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi dasar dalam penetapan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perlu kita ketahui bersama dasar Hukum dan Syarat Penetapan Direksi BUMD Pengangkatan direksi BUMD diatur oleh beberapa peraturan, antara lain:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 331, yang mengatur bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 58-60, yang menjelaskan mekanisme pengangkatan direksi melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) serta keterbukaan dalam proses seleksi.
3. Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD, yang mensyaratkan transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam seleksi pejabat BUMD.
Dalam kasus ini, proses pengangkatan Plt Dirus PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pj Bupati Bekasi tampaknya tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut. Prosedur fit and proper test yang wajib dilakukan tidak terlihat jelas, dan hal ini menimbulkan dugaan adanya praktik nepotisme atau kongkalikong demi kepentingan tertentu.
Langkah LSM Triga Nusantara Indonesia
Sebagai LSM yang konsisten memantau tata kelola keuangan publik, kami mendesak:
1. Penjabat Bupati Bekasi untuk segera memberikan klarifikasi mengenai proses pengangkatan tersebut, termasuk mempublikasikan dokumen uji kelayakan dan kepatutan serta prosedur seleksi.
2. KPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengangkatan ini, karena pengelolaan BUMD melibatkan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang tidak hanya merugikan masyarakat Bekasi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik.
LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan BUMD di Kabupaten Bekasi. Semua pihak harus memahami bahwa pengelolaan dana publik adalah tanggung jawab bersama yang harus dijaga dengan integritas tinggi.
Hormat kami,
H. Rahmat Gunasin
Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia