Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG–– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) untuk Tahun Anggaran 2023.
Penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus. Sebelumnya, pihak kejaksaan telah menetapkan satu tersangka berinisial M, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perencanaan sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Kamis (24/4/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., menyampaikan bahwa dua tersangka baru yang ditetapkan adalah dr. Meri Yosefa (MY), mantan Direktur RSUD-BM, serta Muhamad Taupik (MTP), pihak penyedia alat kesehatan.
“Tim Penyidik Kejari Tanggamus telah memanggil dan menetapkan MY, yang saat itu menjabat sebagai Direktur RSUD-BM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran, dan MTP selaku penyedia dalam pengadaan alat kesehatan berupa CT-scan pada tahun anggaran 2023,” ujar Kajari.
Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 03/L.8.19/Fd.2/04/2025 dan 04/L.8.19/Fd.2/04/2025 tanggal 24 April 2025. Adapun surat penetapan tersangka MY adalah TAP-05/L.8.19/Fd.2/04/2025, dan untuk MTP adalah TAP-08/L.8.19/Fd.2/04/2025.
Menurut Kajari, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan pembelian alat kesehatan jenis CT-scan dengan merek yang berbeda dari yang direncanakan serta tidak terdaftar dalam E-katalog pemerintah, tanpa alasan teknis atau administratif yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp2.175.436.958,20.
Kajari juga menambahkan, saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” terang Kajari.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan oleh tim, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam waktu mendatang.
“Kami akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Tentu harapan kami, penegakan hukum bisa berjalan transparan dan adil. Mohon dukungan masyarakat agar proses hukum ini berjalan lancar,” pungkas Kajari.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Faturrohman Hakim, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen Deni Avianto, S.H., M.H., bersama dengan Tim Penyidik Kejari Tanggamus. (Red)