Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa DPC Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Rafik Junaidi sebagai Ketua IWO Tanggamus LSM Trinusa Soroti Pengelolaan Anggaran dan LHKPN ATR/BPN Kota Bandar Lampung LSM Trinusa DPD Lampung Soroti Dugaan Praktik Mark-Up dan Ketidaktransparanan Anggaran Dinas PKPCK LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar LSM Trinusa DPD Lampung Tuntut Klarifikasi MTsN 1 Pringsewu Soal Rencana Anggaran DIPA 2025 ​LSM TRINUSA Provinsi Banten Desak KPK Audit Harta Walikota Tangsel: Soroti Dugaan ‘Harta Tak Wajar’dan Jam Tangan Rolex yang Lenyap dari LHKPN​

Lampung

DPD AJOI Lampung Meminta Penegak Hukum Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi BPRS Tanggamus

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Balam MEDIATRINUSA LAMPUNG– Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang terkait perkara korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus masih menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya warga Tanggamus. Publik menyoroti dugaan adanya aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung, Danial, menilai kemungkinan pengembangan perkara tersebut sangat terbuka. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2025).

“Proses pengembangan perkara adalah hal yang wajar dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus-kasus kompleks seperti korupsi yang sering melibatkan banyak pihak,” ujar Danial.

Menurutnya, beberapa indikator dapat menjadi dasar dilakukannya pengembangan penyidikan, antara lain fakta persidangan, keterangan saksi maupun terdakwa, serta kemungkinan adanya bukti baru yang terungkap di persidangan dan mengarah pada keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Apalagi jika ada pengakuan terdakwa yang sudah divonis dan membuka fakta baru tentang dugaan keterlibatan orang lain, hal itu tentu perlu ditindaklanjuti demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.

Danial menjelaskan, berdasarkan fakta baru di persidangan, jaksa penuntut umum bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengembangan perkara secara terpisah dari proses hukum yang sudah berjalan. Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, pihak terkait dapat menetapkan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah.

“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi publik, sekaligus memastikan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya (dn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa Soroti Pengelolaan Anggaran dan LHKPN ATR/BPN Kota Bandar Lampung

17 Oktober 2025 - 10:15 WIB

LSM Trinusa Kecam Renovasi Rumdis Ketua DPRD Lampung Senilai 4,4 Miliar

13 Oktober 2025 - 06:45 WIB

LSM Trinusa DPC Lampung Selatan Rencanakan Unjuk Rasa ke Pemkab, Surat Izin Sudah Disampaikan ke Polres

19 September 2025 - 22:42 WIB

LSM Trinusa Bongkar Lonjakan Kekayaan Kasatker Wilayah II PJN Lampung: dalam 4 Tahun Naik 2 Kali Lipat

9 September 2025 - 03:13 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Minta BPJN Wilayah II Lampung Transparansi Anggaran Pemeliharaan Jembatan

8 September 2025 - 04:33 WIB

Trending di Lampung