Balam MEDIATRINUSA LAMPUNG– Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang terkait perkara korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus masih menyisakan pertanyaan di kalangan masyarakat, khususnya warga Tanggamus. Publik menyoroti dugaan adanya aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak lain, termasuk mantan pejabat daerah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung, Danial, menilai kemungkinan pengembangan perkara tersebut sangat terbuka. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/8/2025).

“Proses pengembangan perkara adalah hal yang wajar dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus-kasus kompleks seperti korupsi yang sering melibatkan banyak pihak,” ujar Danial.
Menurutnya, beberapa indikator dapat menjadi dasar dilakukannya pengembangan penyidikan, antara lain fakta persidangan, keterangan saksi maupun terdakwa, serta kemungkinan adanya bukti baru yang terungkap di persidangan dan mengarah pada keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Apalagi jika ada pengakuan terdakwa yang sudah divonis dan membuka fakta baru tentang dugaan keterlibatan orang lain, hal itu tentu perlu ditindaklanjuti demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Danial menjelaskan, berdasarkan fakta baru di persidangan, jaksa penuntut umum bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pengembangan perkara secara terpisah dari proses hukum yang sudah berjalan. Jika penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, pihak terkait dapat menetapkan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi publik, sekaligus memastikan pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya (dn/red)