Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG– Setiap pekerjaan konstruksi, baik swasta maupun proyek pemerintah, wajib menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk menjamin keselamatan para pekerja. Namun, penerapan SOP K3 tersebut diduga belum optimal dalam pekerjaan proyek di SMP Islam Kebumen, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, sepatu khusus proyek, atau rompi reflektif karena mungkin memiliki “ilmu kebal”. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait minimnya pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja.

Kurangnya penerapan K3 dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih pada pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi bahaya cukup tinggi. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah pelaksana proyek yang kurang melakukan pengawasan atau para pekerja yang kurang memahami pentingnya prosedur keselamatan.
Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menyampaikan keprihatinannya dan meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, teguran resmi maupun lisan perlu diberikan kepada pihak terkait agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pihak pelaksana maupun pekerja seharusnya mematuhi standar K3 selama proses pembangunan berlangsung. Jangan sampai perhatian terhadap SOP K3 baru muncul setelah terjadi insiden yang merugikan,” ujar Nuril.
Ia menambahkan bahwa keselamatan kerja merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan karena terkait langsung dengan kesejahteraan pekerja dan kualitas hasil pekerjaan. Penerapan SOP K3 yang baik juga dapat mencegah potensi kerugian material maupun korban jiwa.
Nuril berharap pemerintah dan instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek konstruksi di wilayah Tanggamus. Ia menegaskan bahwa K3 bukan sebatas formalitas, tetapi merupakan syarat utama yang harus dipenuhi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bertanggung jawab.
Penerapan K3 yang baik diharapkan dapat menjadi budaya kerja di setiap proyek pembangunan, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan dan kualitas pekerjaan dapat terjaga. Pihak pelaksana proyek juga diminta memberikan sosialisasi dan pengarahan rutin kepada pekerja agar memahami pentingnya keselamatan kerja dan kewajiban penggunaan APD.
Dengan meningkatnya kesadaran semua pihak terhadap keselamatan, proyek pembangunan diharapkan dapat berjalan sesuai jadwal, efisien, serta tidak menimbulkan risiko yang membahayakan para pekerja maupun masyarakat di sekitar lokasi proyek. (Nr)














