mediatrinusa.com – Kabupaten Bekasi – 4 Mei 2025 | Langkah tegas yang diambil oleh Relawan Cahaya Bekasi melalui pelaporan resmi ke Polres Metro Bekasi pada tanggal 3 Mei 2025 layak diapresiasi sebagai bentuk keberanian warga dalam menjaga kehormatan daerah dan melawan penyebaran informasi yang diduga menyesatkan.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor: LP/B/1674/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pelapor atas nama Saipul Anwar secara jelas melaporkan dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 jo. UU No. 19 Tahun 2016. Laporan ini berkaitan dengan beredarnya informasi di grup WhatsApp berupa poster yang menampilkan wajah Bupati Wakil Bupati wang Dilakban beserta pihak lainnya tanpa konfirmasi dan persetujuan.

Ini adalah sinyal kuat bahwa masyarakat Bekasi tidak tinggal diam terhadap penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter yang sangat mungkin merusak citra individu maupun marwah daerah.
Kita berada di era digital, di mana satu gambar atau pesan yang salah bisa menyebar dalam hitungan detik dan berdampak luas. Apabila dibiarkan, tindakan semacam ini tidak hanya melemahkan integritas pribadi, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap aktivis dan relawan yang justru bekerja untuk kebaikan masyarakat.
Relawan Cahaya Bekasi menunjukkan bahwa Bekasi memiliki warga yang sadar hukum, berani bersuara, dan siap menjaga martabat daerahnya. Ini adalah contoh nyata partisipasi publik dalam upaya penegakan hukum yang adil dan bermartabat.
Sudah saatnya institusi penegak hukum menanggapi laporan-laporan seperti ini dengan cepat dan profesional, agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang ada. Kita semua bertanggung jawab menjaga ruang publik yang sehat dan bebas dari manipulasi informasi.
(PI)














