Dimensi Hukum Tata Negara: Lemahnya Perlindungan Masyarakat Lokal
Dari perspektif hukum tata negara, keberadaan perkebunan besar yang mendominasi ruang hidup masyarakat menunjukkan lemahnya regulasi dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan petani. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 sejatinya mengakui hak-hak komunal masyarakat adat atas tanah, tetapi dalam praktiknya, implementasi kebijakan sering kali lebih menguntungkan korporasi dibandingkan masyarakat lokal.
Perizinan perkebunan sering kali dikeluarkan tanpa konsultasi yang memadai dengan masyarakat setempat. Bahkan, dalam banyak kasus, tanah yang telah digunakan oleh masyarakat selama bertahun-tahun secara sepihak diklaim sebagai tanah negara dan dialihkan kepada investor besar. Kelemahan dalam penegakan hukum ini semakin memperparah konflik agraria yang berkepanjangan di Indonesia.
