Menu

Mode Gelap
LSM TRINUSA Cianjur Desak Kejari Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek PJU Rp 40 Miliar, Soroti Dugaan Suap Rp 1 Miliar LSM Triga Nusantara Indonesia Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp800 Juta di Desa Pantai Bahagia Berjuang Melawan Kanker Leukimia Stadium 4, Sakhiya Butuh Uluran Tangan Dermawan Ketua LSM Trinusa DPD Lampung, Karna Wijaya, Ucapkan Selamat Hari Jadi Kabupaten Pesawaran ke-18 Ketua LSM Trinusa DPD Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK FORUM PERGERAKAN KOPERASI INDONESIA RAYA (FORGAKI) JABAR Menjaga Marwah Koperasi, Menolak Pengaburan Fungsi Gedung SENBIK

News

Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SDN 56 Pontianak Barat, LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Laporkan ke Kejaksaan

badge-check


					Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SDN 56 Pontianak Barat, LSM Triga Nusantara Indonesia Akan Laporkan ke Kejaksaan Perbesar

Mediatrinusa.com – Kota Pontianak – 06/01/2025| Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang mencuat di SDN 56 Pontianak Barat, Kota Pontianak. Kepala sekolah diduga mencairkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk siswa tanpa persetujuan resmi dari wali murid, bahkan tanpa surat kuasa. Selain itu, dana tersebut, yang seharusnya bebas dimanfaatkan oleh penerima, dilaporkan diarahkan untuk dibelanjakan di koperasi sekolah dengan dalih aturan tertentu.

Koordinator Dewan Pimpinan Nasional LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Wahyudin, mendesak Wali Kota Pontianak dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak agar segera menonaktifkan kepala sekolah tersebut dari jabatannya. Ia juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Pontianak untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Kami meminta penyelidikan terhadap pengelolaan dana, terutama dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” ujar Wahyudin. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama yang menyangkut hak siswa penerima.

Salah satu wali murid, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan adanya intervensi dalam penggunaan dana bantuan. “Benar, di SDN 56 Pontianak Barat kami dipaksa menggunakan uang bantuan sebesar Rp700.000 per siswa untuk belanja di koperasi sekolah. Ketika kami meminta penjelasan soal dasar aturan tersebut, pihak sekolah tidak dapat memberikan jawaban jelas. Bahkan, kami tidak diizinkan untuk memfoto dokumen terkait,” tuturnya.

Informasi ini juga diperkuat oleh bukti percakapan grup chat yang beredar di kalangan orang tua siswa. Dalam percakapan tersebut, pihak sekolah terus mengklaim adanya aturan, namun tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang jelas, seperti peraturan bupati, gubernur, atau perundang-undangan lainnya.

LSM Triga Nusantara Indonesia berencana melampirkan sejumlah bukti dalam laporan yang akan diajukan ke Kejaksaan Negeri Pontianak. Kasus ini telah menimbulkan polemik di masyarakat, sekaligus menjadi sorotan terkait pengelolaan dana pendidikan di tingkat sekolah dasar.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TRINUSA Geram ,Terkait Dana Pokir kab.Pasuruan, Harus dipertanggung jawabkan tegas Erik

9 Mei 2025 - 05:51 WIB

KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

30 Maret 2025 - 19:54 WIB

Gedung KPK Jl. Kuningan Persada No.Kav 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950

Membongkar Dugaan Kerugian Negara: Pertamina Rp 1 Kuadriliun, PT Antam Rp 5,9 Kuadriliun – Apa yang Sebenarnya Terjadi?

28 Maret 2025 - 21:09 WIB

Air Mata di Balik Senyuman: Inspirasi Wanita Nusantara Indonesia DPK Pesawaran Berbagi Sembako di Bulan Ramadan

25 Maret 2025 - 10:53 WIB

LSM Triga Nusantara DPC Bogor Raya Berhasil Fasilitasi Penyerahan Ijazah Siswa SMKS Pelita 1 Ciampea

23 Maret 2025 - 04:49 WIB

Trending di Headline