Menu

Mode Gelap
LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

Tanggamus

Ketum Trinusa divonis Tak Bersalah, DPC Tanggamus Dorong Publik Lebih Bijak Menilai Informasi

badge-check


					Oplus_16908288 Perbesar

Oplus_16908288

Tanggamus MEDIATRINUSA LAMPUNG— LSM Trinusa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tanggamus menyambut dengan penuh syukur putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi yang membebaskan Ketua Umum LSM Trinusa, H. Rahmat Gunasin, pada Senin (1/12/2025). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Rahmat Gunasin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Perkara yang menjerat Rahmat Gunasin sebelumnya berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi. Selama kurang lebih enam bulan, proses hukum berjalan mulai dari penyidikan hingga persidangan. Namun, berdasarkan pertimbangan hakim dan fakta-fakta yang muncul di persidangan, dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus, Nuril Asikin, menyampaikan rasa syukur serta apresiasi kepada pihak-pihak yang telah mengikuti proses hukum dengan profesional. Didampingi oleh jajaran pengurus, yakni Sekretaris Cik Heri dan Bendahara Suhartono, Nuril menilai putusan tersebut menjadi kabar melegakan bagi keluarga besar organisasi.

“Kami bersyukur dan sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif. Putusan bebas ini menjadi angin segar bagi organisasi kami, sekaligus menghapus stigma negatif yang sempat muncul selama proses hukum berlangsung,” ujar Nuril Asikin.

Ia menambahkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum dan menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan publik. Nuril menyebut bahwa keputusan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi LSM Trinusa untuk kembali fokus pada kegiatan sosial dan advokasi masyarakat sebagaimana mandat organisasi.

Jajaran pengurus DPC Tanggamus juga berharap agar putusan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan yang belum tentu benar. Mereka menilai bahwa penyebaran informasi yang tidak terverifikasi kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya putusan bebas tersebut, LSM Trinusa DPC Tanggamus optimistis bahwa Ketua Umumnya dapat kembali menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi secara penuh. Nuril menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat solidaritas internal dan meningkatkan pelayanan advokasi kepada masyarakat, sesuai dengan visi perjuangan Trinusa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LSM Trinusa Koordinasi dengan Dishub Tanggamus Bahas Persoalan Lampu Jalan

8 Desember 2025 - 09:41 WIB

Ketua LSM Trinusa Tanggamus Apresiasi Wejangan Inspiratif dari Ketua Umum

8 Desember 2025 - 09:30 WIB

Pengantar Paket MBG Diduga Merokok di Sekolah, Trinusa: Contoh Buruk untuk Siswa SD

21 November 2025 - 07:58 WIB

Kejahatan Laut Tak Terbendung: Mesin Dicuri, CCTV Dirusak — Nelayan Pertanyakan Kinerja APH

16 November 2025 - 10:31 WIB

Diduga Memiliki “Ilmu Kebal”, Pekerja Proyek SMP Islam Kebumen Abaikan SOP K3

15 November 2025 - 06:46 WIB

Trending di Tanggamus