Bandarlampung MEDIATRINUSA LAMPUNG– LSM TRINUSA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung menyoroti keras pola penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024. Sorotan ini muncul setelah investigasi lapangan menemukan indikasi ketidakwajaran dalam sejumlah item proyek peningkatan jalan.
Faqih Fakhrozi, Sp.D, selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, dalam pernyataannya pada Senin (tanggal, bulan, tahun), mengungkapkan temuan mencolok berupa tujuh item proyek peningkatan jalan di berbagai lokasi yang memiliki nilai anggaran sama persis, yakni sebesar Rp 199.641.260 per kegiatan.

“Berdasarkan investigasi lapangan kami, ditemukan tujuh item proyek dengan nilai yang sama persis, meskipun lokasi, ukuran, dan spesifikasi lapangan jelas-jelas berbeda. Kesamaan nilai hingga ke rupiah ini sangat tidak lazim dan memperkuat dugaan adanya praktik mark-up anggaran,” tegas Faqih Fakhrozi.
Daftar Proyek dengan Nilai Sama Persis:
Berikut adalah daftar tujuh proyek peningkatan jalan yang diduga bermasalah tersebut:
- Peningkatan Jalan Pekon Mulang Maya, Kec. Kota Agung Timur – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Terdana, Kec. Kota Agung – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Banjar Sari, Kec. Talang – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Kejayaan, Kec. Talang Padang – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Kandang Besi, Kec. Kota Agung Barat – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Negara Batin, Kec. Kota Agung Barat – Rp 199.641.260
- Peningkatan Jalan Pekon Belu, Kec. Kota Agung Barat – Rp 199.641.260
Lebih lanjut, Faqih memaparkan bahwa mekanisme penganggaran yang seharusnya berbasis pada kebutuhan riil dan data teknis lapangan, diduga telah disalahgunakan. Proyek-proyek tersebut dianggarkan dengan mengatasnamakan “aspirasi masyarakat”.
“Modus ‘aspirasi masyarakat’ ini kuat dugaan dipakai sebagai kedok untuk mengalokasikan proyek bukan berdasarkan prioritas dan urgensi pembangunan yang sesungguhnya, melainkan lebih pada pertimbangan lain yang tidak transparan dan akuntabel,” ujarnya.
LSM TRINUSA menilai kondisi ini mencerminkan buruknya tata kelola anggaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Keseragaman nilai yang tidak wajar ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang metode perhitungan dan kesungguhan dalam perencanaan teknis.
Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyatakan akan terus memantau dan mendesak adanya audit yang komprehensif terhadap pelaksanaan anggaran di Dinas PKPCK Provinsi Lampung.
“Kami dari LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung akan terus mengawasi dan mendorong proses hukum terhadap para pejabat yang diduga bermasalah dalam kasus ini. Masyarakatakat berhak mendapatkan pembangunan yang transparan dan bebas dari praktik penyelewengan,” pungkas Faqih Fakhrozi menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA. (**)