
LSM Triga Nusantara Indonesia Bongkar Dugaan Korupsi Dana Desa Lebih dari Rp800 Juta di Desa Pantai Bahagia

Bekasi, 20 Juli 2025 — Aroma busuk dugaan korupsi di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, kini resmi diungkap LSM Triga Nusantara Indonesia (TNI) DPC Bekasi. Laporan resmi bertajuk “Indikasi Kuat Penyimpangan Keuangan Negara” telah disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, menyusul temuan potensi kerugian negara lebih dari Rp826 juta dalam pengelolaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.
LSM Triga Nusantara Indonesia, dipimpin Muhidin selaku Ketua DPC Bekasi, membeberkan modus-markup proyek, duplikasi kegiatan, pencairan dana tidak wajar, serta potensi fiktif dalam Bantuan Langsung Tunai (BLT). Sejumlah proyek seperti paving blok 100 meter yang dilaporkan hampir Rp400 juta, padahal estimasi wajar hanya Rp200 juta, hingga bantuan perikanan yang diduga dimarkup hingga Rp173 juta, menjadi bukti nyata praktik penyimpangan.
Tak hanya itu, laporan juga mengungkap dana BLT yang tidak proporsional—Rp133 juta per triwulan untuk 100 keluarga, di mana seharusnya cukup Rp90 juta. Operasional desa pun disebutkan tiga kali dalam laporan keuangan tanpa rincian jelas, mempertegas adanya manuver untuk menyembunyikan praktik kotor ini.
Muhidin menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sebelum Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum membongkar kasus ini. Kepala desa harus bertanggung jawab, ini uang rakyat, bukan untuk dikorupsi.”
LSM Triga Nusantara Indonesia secara resmi meminta audit investigatif, pengecekan fisik di lapangan, verifikasi penerima manfaat BLT, hingga pelibatan aparat hukum jika ditemukan unsur pidana.
Masyarakat diminta waspada dan ikut mengawal proses audit ini. “Kepala desa Pantai Bahagia jangan tidur nyenyak dulu. LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus menekan hingga penyelewengan ini dibongkar tuntas,” pungkas Muhidin.
Kini bola panas ada di tangan Inspektorat dan aparat hukum. Jika aparat desa bersalah, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.