Bandar Lampung MEDIATRINUSA LAMPUNG-– LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung secara resmi menyampaikan surat kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta. Dalam surat tersebut, organisasi ini meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Erwin Dwiyanto, serta mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya. Rabu 2/6/25.
Permintaan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal LSM Trinusa DPD Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., menyusul dugaan lonjakan harta kekayaan yang signifikan dan persoalan distribusi LPG subsidi di wilayah Lampung.

Dalam surat tersebut, LSM Trinusa merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan laporan itu, total kekayaan GM Erwin Dwiyanto tercatat meningkat dari sekitar Rp2,26 miliar (2020) menjadi Rp9,53 miliar (2024) atau naik sebesar 321,93%. Rincian kenaikan aset antara lain:
-Kas dan setara kas: Rp461 juta → Rp2,65 miliar (+475%)
-Tanah dan bangunan: Rp1,56 miliar → Rp5,83 miliar (+272,98%)
-Kendaraan dan mesin: Rp505 juta → Rp1,02 miliar (+102%)
Jenis Aset 2020 2024 Kenaikan
Total Kekayaan Rp2,26 miliar Rp9,53 miliar 321,93%
Tanah & Bangunan Rp1,56 miliar Rp5,83 miliar 272,98%
Kas & Setara Kas Rp461 juta Rp2,65 miliar 475%
Kendaraan & Mesin Rp505 juta Rp1,02 miliar 102%
LSM Trinusa menilai lonjakan tersebut patut diklarifikasi melalui audit independen dan lembaga berwenang.
Selain soal kekayaan, LSM Trinusa juga menyoroti persoalan distribusi LPG 3 kg bersubsidi di Lampung. Mereka menilai terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga di lapangan, dengan harga yang dilaporkan mencapai Rp30.000 per tabung, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Provinsi Lampung yang ditetapkan sebesar Rp19.000.
LSM Trinusa juga mengkritisi dugaan praktik distribusi yang tidak sesuai ketentuan, seperti:
-Kerja sama dengan SPBE swasta, yang disebut menambahkan biaya tambahan hingga Rp4.250 per tabung.
-Dugaan pengurangan isi tabung dan rantai distribusi yang panjang, yang dinilai tidak efisien dan merugikan konsumen.
Dalam keterangan persnya, Faqih Fakhrozi menyampaikan bahwa LSM Trinusa akan menindaklanjuti laporan ini dengan:
1. Pelaporan ke Lembaga Negara:
-Mengajukan pengaduan resmi ke PPATK dan KPK pada 3 Juli 2025.
-Meminta dilakukan audit forensik terhadap keuangan Pertamina Regional Sumbagsel.
2. Aksi Massa:
-Rencana aksi unjuk rasa di kantor pusat Pertamina dalam waktu dekat.
3. Komunikasi dengan DPR RI:
Meminta Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ini.
“Kami menilai perlu adanya tindakan tegas dari Pertamina pusat terhadap pejabat yang diduga tidak menjalankan amanah publik secara maksimal. Transparansi dan keadilan adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujar Faqih.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. LSM juga meminta perhatian dari Menteri BUMN dan Komisi VII DPR RI untuk turut mengawasi.
LSM Trinusa menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Menyesuaikan harga LPG subsidi dengan HET yang berlaku.
2. Melakukan reformasi distribusi, termasuk mengevaluasi kerja sama dengan pihak swasta yang dianggap bermasalah.
3. Membuka hasil audit internal kepada publik demi transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Direksi Pertamina Patra Niaga Pusat maupun dari pihak Erwin Dwiyanto. Masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan disebut masih menunggu langkah konkret dari Pertamina dalam menyikapi permintaan evaluasi tersebut.